Di Duga Cemburu, Pelaku Aniaya Istri gunakan ulekan cabe


 

 

Banyuasin//si.com- Satreskrim polres banyuasin amankan pelaku inisial (S) warga desa Taja Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan tindak pidana percobaan penganiayaan pembunuhan terhadap korban inisial (R),istri pelaku. Lantaran dibakar api cemburu dituduh istrinya selingkuh.

Kapolres Banyuasin AKBP. Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasatreskrim AKP M. Ikang Ade putra, S.IK., menjelaskan pelaku inisial (S) merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum berat dan atau melakukan percobaan Pembunuhan terhadap Korban.

“Karena pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dan kemudian menganiaya korban,” Ujar Kapolres banyuasin AKBP Imam tarmudi. Pada rilisnya.(6/06/21)

Kemudian pelaku (S)menganiaya (R) menggunakan Benda tumpul dan menggunakan benda tajam sebagai alat untuk menganiaya korban.

“Korban dipukul berkali-kali kepala dengan tangan dan ditendang, kemudian dipukul dengan cobek/ulekan cabe dan rambut korban dipotong dengan pisau menyebabkan rambut korban jadi berantakan , ini jelas bukan perbuatan manusiawi karena tidak ada hati nurani lagi Jelasnya.

“Lalu Korban pura-pura kekamar mandi kemudian langsung lari meminta pertolongan pemerintah desa setempat lalu melaporkan kejadian ini Ke Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti, atas kejadian tersebut Korban mengalami trauma, luka memar, luka bakar, rasa sakit dari kepala hingga sekujur tubuhnya serta kemaluannya jadi sasaran cobek ulekan cabe dan kedua kaki Korban memar ungkap nya

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,”tutup nya

( Pahrul )


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN