Oku Timur//si.com–Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diperluas di Lima provinsi sehingga menjadi 30 provinsi di Indonesia. Dengan tujuan
Untuk menurunkan angka penularan virus covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) , Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku 1, Kabupaten Oku Timur , Provinsi Sumatra Selatan, Antoni SE MM mengadakan rapat Desa bertempat di kantor kepala Desa Mengulak, Kamis (06/05/2021) untuk membentuk panitia PPKM serta pembagian tugas yang akan berjaga di setiap posko yang akan didirikan pada 3 tempat,
Adapun Posko yang akan didirikan adalah, Posko 1 di RW 02, posko 2 di RW 06, posko 3 di RW 07, dalam kegiatan pembentukan panitia yang di gelar oleh Pj Kades tersebut, tampak hadir Ketua BPD dan anggota, seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Di kesempatan itu, Antoni selaku PJ kades, mengajak agar seluruh masyarakat desa mengulak khusus nya, tidak menganggap remeh dan kompak untuk memutus penularan virus covid-19,
” Virus Corona atau covid-19 jangan dianggap remeh, karna sudah terbukti baru-baru ini di negara India, bahwah penyakit tersebut sangat berbahaya, maka itu saya mengajak seluruh masyarakat, mari kita kompak, budayakan 3M, dan hindari kerumunan, patuhi prokes, semua demi memutuskan mata rantai penularan virus covid-19,” ajak Pj Kades.
Suryadi
0 Comments