Cabuli Anak Dibawah Umur di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, menjadi korban pencabulan oleh kerabatnya sendiri berinisial NJ (22) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT).

“Orangtua korban baru mengetahui peristiwa keji yang menimpa sang anak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Mabar, IPDA Hery Suryana saat dikonfirmasi, Selasa (17/06/2025) pagi.

Kasi Humas menjelaskan, orangtua korban baru melaporkan kasus tersebut ketika anaknya tiba-tiba bercerita tentang perbuatan NJ (22) terhadapnya.

Diketahui, pelaku NJ (22) telah tinggal di rumah milik korban selama berbulan-bulan, karena hubungan kekerabatan.

“Kejadian ini terungkap setelah ibunya memarahi pelaku yang ketahuan mau mengintip ibunya mandi. Saat itu, anaknya baru cerita tentang perbuatan pelaku,” jelasnya.

Ia menuturkan, setelah dimintai keterangan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mabar, korban mengaku perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali.

Ternyata, aksi bejat pelaku sudah berkali-kali, sejak bulan April 2025 lalu. Aksi itu juga diakui pelaku.

“Saat orangtuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone lalu menjalankan aksinya,” tutur Inspektur polisi dua itu.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Dalam kasus tersebut, penyidik sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sejauh ini, sudah ada lima saksi dan satu ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta handphone,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” sebut IPDA Hery.

Lebih lanjut, Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.

“Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS