Bupati Melantik, Ir Nicodemus Ubro Sebagai PJ Sekda Malra.


Malra, SI.Com.

Bupati Malra, dengan senang hati, niat yang tulus melantik, Ir. Nicodemus Ubro sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Malra. Selasa, 5 September 2023.

Pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara itu, dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati.

MTH melalui sambutannya menginstruksikan Pj Sekda Malra yang baru dilantik agar segera mempersiapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Malra Definitif.

“Jabatan Penjabat (Pj) Sekda Malra hanya tiga bulan untuk itu segera mempersiapkan Pelantikan Sekda Definitif,” sebut Hanubun.

Dia berujar, proses pergantian dan pengangkatan Pejabat Sekda telah sesuai dengan prosedur dan aturan serta perundang-undangan dan aturan manajemen ASN.

“Langkah yang di ambil saat ini telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Namun jika ada yang menganggap Pelantikan ini tidaklah benar maka ada rana yang harus di tempuh dan kita akan bertemu di pengadilan,” sambungnya.

Ia menekankan, langkah yang di ambil ini tentunya telah mendapat persetujuan Gubernur Maluku, dan secara implisit dapat di pertanggung jawabkan pada Pimpinan dan Anggota DPRD mewakili masyarakat Malra.

Hanubun katakan, Pergantian Pejabat dalam sistim ASN adalah hal yang biasa saja sebagaimana di atur dalam aturan ASN pasal 2018 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Untuk itu Saya atas nama Pemerintah Daerah, pribadi dan Keluarga mengucapkan selamat atas di lantiknya Ir. Nicodemus Ubro MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Malra,” ucap Orang No 01 Malra itu.

Hanubun menambahkan, dan Kepada Mantan Sekda Malra A. Rahawarin tak lupa, “Saya atas nama Pemerintah Daerah dan Keluarga juga menyampaikan terima kasih atas segala pengabdian dan kerjasamanya selama ini.

Pewarta: Apri Demas Uwalyanan
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊