Bertentangan Dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2012, Kini Pipa Pertamina Rugikan Masyarakat

Pipa Pertamina sebabkan semburan minyak dan cemari kebun warga

PALI, — Insiden tak terduga mengguncang ketenangan warga Muara Sungai Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 14.31 WIB. Jalur pipa Raja 77 milik PT Pertamina Adera Field mendadak menyemburkan minyak mentah, mencemari jalan lintas Muara Sungai–Payu Putat, merusak kebun, bahkan menciprat satu unit rumah warga.

Makmur, warga yang bermukim di sekitar lokasi masih mengingat jelas suara ledakan yang mendahului semburan tersebut.
“Awalnya kami mendengar suara ledakan cukup keras dari arah pipa. Begitu dicek, minyak sudah menyembur ke mana-mana, ke jalan, kebun, bahkan ke rumah warga. Untungnya waktu itu jalan sepi, tidak ada orang lewat, jadi tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Akibat semburan itu, jalan lintas berubah licin. Tercatat sudah lima pengendara sepeda motor terjatuh karena terpeleset di jalan yang dilumuri minyak mentah. Pemerintah Desa Muara Sungai bergerak cepat dengan mengimbau pihak PT Pertamina Adera untuk segera membersihkan jalan dan lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan korban lebih banyak.

Menanggapi insiden ini, Kepala Produksi PT Pertamina Adera Field menjelaskan bahwa jalur pipa Raja 77 sebenarnya sudah tidak berfungsi.
“Pipa itu sudah tidak aktif, sudah kami potong dan tutup. Tapi kemungkinan masih ada sisa minyak dan tekanan gas. Ditambah suhu panas, tekanan itu membuka kembali penutup pipa sehingga terjadilah semburan,” ungkapnya.

https://saranainformasi.com/resmi-di-tunjuk-pelatih-rahmad-darmawan-tampil-all-star-piala

Namun penjelasan itu bukannya menenangkan warga, malah menambah daftar pertanyaan. Warga menyoroti bagaimana mungkin pipa yang diklaim nonaktif masih bisa meledak dan menyemburkan minyak.
“Kalau memang pipa mati, kenapa bisa begini? Kami butuh jawaban yang jelas, bukan alasan yang berputar-putar. Ini sudah membahayakan kami,” tegas Makmur, mewakili keresahan warga.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti penggelaran pipa PT Pertamina Adera Field yang hingga kini masih melintang di permukaan tanah, padahal bertentangan dengan kebijakan nasional. Berdasarkan amanat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penggelaran Pipa Bawah Tanah, perusahaan migas wajib menanam pipa di bawah permukaan tanah demi menjamin keamanan instalasi, lingkungan, dan masyarakat sekitar.

Fakta di lapangan menunjukkan jalur pipa Raja 77 dan beberapa jalur lainnya masih membentang terbuka di permukaan bumi, terbuka risiko kebocoran, ledakan, maupun insiden berbahaya lainnya.
“Kami melihat sendiri pipa ini dari dulu dibiarkan tergeletak di atas tanah. Padahal sudah ada aturan jelas dari Menteri ESDM yang melarang ini. Kalau begini terus, bagaimana keselamatan kami terjamin?” keluh salah satu warga yang rumahnya terkena cipratan minyak.

Selain mendesak pihak Pertamina Adera untuk segera membersihkan area terdampak, warga juga meminta SKK Migas dan pemerintah daerah turun tangan melakukan cek menyeluruh terhadap jaringan pipa yang ada. Mereka menuntut agar seluruh jalur pipa yang masih membentang di permukaan segera ditanam sesuai regulasi untuk mencegah bencana serupa.

Tak kalah penting, ganti rugi menjadi tuntutan warga yang merasa dirugikan akibat semburan minyak. Kebun yang rusak, rumah yang tercemar minyak, dan potensi risiko kesehatan jadi beban yang tak bisa dianggap remeh.
“Jangan cuma janji pembersihan, habis itu hilang begitu saja. Kami mau ada ganti rugi yang jelas. Kebun kami rusak, rumah kotor kena minyak. Siapa yang tanggung jawab kalau tidak Pertamina?” tegas Makmur.

Hingga laporan ini disusun, pihak PT Pertamina Adera Field Zona 4 Prabumulih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyebab teknis semburan maupun kepastian ganti rugi kepada warga terdampak. Tim teknis di lapangan tampak melakukan upaya pembersihan jalan yang licin, namun bekas semburan masih terlihat jelas menodai kebun dan rumah warga.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kerentanan instalasi migas di Indonesia, khususnya di daerah penghasil energi seperti PALI. Di balik sumbangan energi untuk negeri, pengawasan pengelolaan dan pengamanan infrastruktur migas kerap masih lemah. Warga pun berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi total, mulai dari penegakan aturan penggelaran pipa sesuai amanat Menteri ESDM hingga penjaminan keselamatan warga sekitar area operasi.

Kini masyarakat Muara Sungai Raja hanya bisa menanti, akankah suara mereka didengar? Atau insiden ini hanya akan jadi cerita berlalu yang tenggelam bersama aliran minyak mentah di perut bumi Tanah Abang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses