Armada Angkutan Batubara Melintas Jalan Umum, Ada Apa Dengan Pemerintah?


Photo Dedy Triwijayanto dan Abu Rizal

PALI//SI.Com–,Akhir-akhir ini di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terdapat tambang Batubara yang mulai beroperasi, tambang tersebut tepatnya di Antara Desa Talang Bulang dengan Desa Simpang TAIS Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,

Dengan adanya kegiatan tersebut banyak keluhan-keluhan yang mulai bermunculan apalagi dengan adanya armada angkutan Batubara PT. EPI ini melintasi jalan umum sepanjang kurang lebih 23,8 KM dan jalan tersebut merupakan Jalan Provinsi dan jalan Kabupaten.

Jika kita kembali ke akhir tahun 2018 bahwasanya Herman Deru yang ketika itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2018 lalu, dirinya berjanji “ketika ia terpilih akan MELARANG angkutan batubara melintasi jalan umum” dan benar saja bahwa janji itu ditepati dengan dibuktikannya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, dan hal ini membuat berlakunya kembali lagi Perda Nomor 5 Pasal 52 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus. dikutip dari (https://news.detik.com/berita/d-4291439/gubernur-sumsel-cabut-pergub-truk-batu-bara-lewat-jalan-umum)

Akan tetapi kami sangat menyangkan ternyata janji yang dulu diagung-agungkan dan menjadi poin utama ketika berkampanye pada saat mencalonkan diri kemaren hanya bertahan kurang lebih Tiga (3) Tahun, setahu kami bahwa sesuatu yang dijanjikan itu harus sesuai dengan masa jabatan, masa iya jabatan 5 Tahun janji cuma berlaku 3 tahun, dan kami tidak mengetahui pasti apa alasan dibalik itu semua dan seakan Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan MENJILAT LUDAH SENDIRI.

Atas dasar itulah kami mendesak Herman Deru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah untuk MENCABUT IZIN kegiatan Angkutan Batubara milik PT. EPI di Kabupaten PALI.” Penulis: Abu Rizal (Aktivis Pemuda Kabupaten PALI).

Baca juga:  MENOLAK LUPA: SEJARAH CIKAL BAKAL JURNALIS DI NEGERI PALI
Photo armada angkutan batu bara, lewat jalan umum saat malam hari.

“Perda Sumsel No. 5 / 2011 Pasal 52 Angkutan Khusus Batubara di ayat 1 intinya pengakutan batubara itu wajib atau diharuskan menggunakan jalan khusus.

Artinya jelas, perda melarang angkutan batubara untuk melewati jalan umum. Harus jalan khusus. Untuk mengakomodir larangan itu, perda memberikan mandat ke gubernur untuk membuat dan menerbitkan aturan khusus angkutan batubara.

Terimplementasilah mandat tersebut dengan terbitnya Pergub No. 23/2012 tentang tatacara pengangkutan batubara melalui jalan umum. Yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Pergub No. 74 tahun 2018 yang hanya berisi 3 pasal.

Lucunya, pergub yang baru itu justru seolah melepaskan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk menata dan mengatur angkutan batubara sebagaimana telah diamanatkan pasal 52 perda no. 5/2011.

Terlihat dari ketentuan yang terdapat di Pasal 2. Disana dikatakan bahwa, Pengaturan, pengawasan, serta pengendalian lalu lintas lebih lanjut dilakukan oleh Dishub Prov dan Pemda setempat.

Ini ada apa, jelas jelas tatacaranya diatur dalam pergub. Ini kok, malah dilimpahkan lagi ke dishub dan pemda. Mestinya tata cara pengakutan yang di tuangkan dalam pergub itu dilaksanakan oleh dishub dan pemda. Jangan dibalik balik.

Jadi, apapun bentuknya, mengacu pasal 52 ayat 1 Perda No. 5/2011 maka angkutan batubara yang melewati jalan umum dikategorikan melakukan pelanggaran terhadap perda No. 5/2011. Jadi, aneh bin ajaib jika pemda Pali tidak melakukan tindakan terkait angkutan batubara yang melewati jalan umum di wilayahnya.”

 

Ditulis oleh : Dedy Triwijayanto

Pemuda Asli Pali yang saat ini menjabat Sekjen PBH Peradi Sleman.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊