Ogan Komering Ilir, 7 Juli 2025 — Langit cerah Kayuagung pagi itu menjadi saksi kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama seluruh unsur terkait dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi selama musim kemarau panjang tahun ini. Bertempat di halaman GOR Biduk Kajang, Pemkab OKI secara resmi menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Karhutla 2025, sebagai wujud nyata kesiapan menghadapi ancaman bencana asap yang kerap menghantui Sumatera Selatan.
Apel ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penetapan status Siaga Darurat Bencana Asap yang sudah berlaku sejak Mei 2025 dan direncanakan hingga Desember mendatang. Penetapan status siaga ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab OKI dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggerakkan sumber daya, mengoptimalkan mitigasi, dan memperkuat sinergi lintas sektor.
Turut hadir dalam apel ini jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI, perwakilan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Regu Penanggulangan Kebakaran (RPK) dari perusahaan kehutanan dan perkebunan, lembaga mitra seperti MPA (Masyarakat Peduli Api), asosiasi sektor kehutanan dan perkebunan seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kehadiran berbagai elemen ini membuktikan bahwa penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) mitra Asia Pulp & Paper (APP) Group seperti PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT Bumi Andalas Permai terlihat aktif berpartisipasi dengan menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dari RPK terlatih, kendaraan patroli darat, peralatan pemadaman modern, dan personel yang siaga penuh.
Panji Bintoro, Fire Operation Management Head PT Bumi Andalas Permai, dalam keterangannya menyampaikan kesiapan penuh perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah. “Di pusat komando karhutla mitra APP Group di OKI, yakni Firebase Sungai Baung, kami menyiagakan tiga unit helikopter multifungsi untuk water bombing, patroli udara, hingga mobilisasi personel dan logistik. Semua ini diintegrasikan dengan Situation Room yang beroperasi 24 jam non-stop,” jelas Panji.
Ia menambahkan, Firebase Sungai Baung tidak hanya berfungsi sebagai pusat komando lapangan, tetapi juga dilengkapi dengan teknologi terkini berupa citra satelit, Automatic Weather Station (AWS), dan Fire Danger Rating System (FDRS) untuk mendeteksi titik panas secara real time. “Kami menerapkan strategi Integrated Fire Management (IFM) yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, dan penanganan cepat. Saat ini, kami sudah menyiagakan lebih dari 600 personel RPK ditambah 347 relawan MPA di wilayah kerja perusahaan,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa penanganan karhutla bukanlah rutinitas tahunan yang dihadapi dengan seremonial belaka. Ia menekankan pentingnya keseriusan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat, perusahaan, hingga masyarakat. “Kita semua harus punya komitmen kuat. Ada dua poin penting yang saya tekankan. Pertama, deteksi dini dan patroli rutin di kawasan rawan, terutama lahan gambut yang mudah terbakar. Kedua, koordinasi lintas sektor tanpa ada ego sektoral. Jangan sampai kita jalan sendiri-sendiri,” ujar Bupati di hadapan pasukan apel.
Muchendi juga mengingatkan bahwa posko siaga karhutla wajib diaktifkan 24 jam dengan kesiapan personel, logistik, dan peralatan yang mendukung tindakan cepat di lapangan. “Saya minta Camat, Kepala Desa, RT, RW, tokoh adat, hingga kelompok masyarakat peduli api ikut terlibat aktif. Penegakan hukum harus tegas, baik kepada individu maupun korporasi yang terbukti membakar lahan dengan sengaja,” tegasnya.
Sebagai bagian dari regulasi penanganan karhutla, perusahaan diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pemadaman sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki Regu Penanggulangan Kebakaran (RPK) terlatih, peralatan standar, serta jalur komunikasi darurat yang terhubung dengan posko terpadu kabupaten.
Selain itu, pemerintah desa juga diamanatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Edaran Bupati untuk membentuk Satgas Siaga Desa, melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, dan memastikan masyarakat memahami sanksi hukum jika melanggar. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 tentang tindak pidana pembakaran.
“Kita harus jadikan apel ini bukan hanya seremonial, tetapi momentum menegaskan tanggung jawab kita bersama. Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Jangan sampai kejadian besar di tahun-tahun sebelumnya terulang kembali,” pungkas Bupati.
Rangkaian apel tidak berhenti pada pemeriksaan pasukan dan peralatan saja. Usai apel, Bupati Muchendi bersama Forkopimda meninjau langsung kesiapan peralatan pemadam mulai dari kendaraan fire truck, water tank, mesin pompa air portable, hingga perlengkapan keselamatan personel. Semua dicek untuk memastikan berfungsi optimal di saat genting.
Sebagai penutup, disimulasikan skenario penanganan kebakaran hutan yang melibatkan tim gabungan BPBD, Manggala Agni, RPK perusahaan, TNI-Polri, dan tenaga medis Dinas Kesehatan. Dalam simulasi, terlihat bagaimana prosedur deteksi titik api, laporan cepat ke pusat komando, pengerahan helikopter water bombing, evakuasi warga terdekat, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) pascakebakaran oleh kepolisian.
Simulasi ini sekaligus menjadi edukasi langsung bagi personel di lapangan agar memahami SOP penanganan karhutla secara terpadu. Dalam hal penegakan hukum, Polri menegaskan akan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja demi membuka lahan perkebunan baru.
Dalam upaya pencegahan karhutla, keterlibatan aktif masyarakat memegang peranan vital. Melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), warga dilatih untuk mengenali tanda-tanda kebakaran, melaporkan potensi titik api, dan membantu pemadaman awal. Camat dan Kepala Desa dituntut rutin menggelar sosialisasi, membentuk pos pantau desa, dan membangun komunikasi efektif dengan perusahaan di sekitar wilayah.
Dengan kolaborasi lintas sektor yang solid, kesiapsiagaan personel dan peralatan yang memadai, serta kesadaran hukum yang terus diperkuat, diharapkan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKI dapat ditekan seminimal mungkin.
Semangat kebersamaan dan komitmen yang terbangun dari Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Karhutla ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk melindungi warga dari ancaman bencana ekologis, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan cita-cita Ogan Komering Ilir yang hijau, lestari, dan bebas asap.(PJS)**