Angkutan Batubara Melintas Jalan Umum, Begini Tanggapan Aliansi Mahasiswa


PALI//SI.Com–,Terkait jalan lintas antara Desa Sinar Dewa dengan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Provinsi Sumatera Selatan Rusak disinyalir akibat Operasi angkutan Batubara dari tambang menuju Pelabuhan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI Angkat Bicara.

Dalam hal ini ketua Aliansi Mahasiswa kabupaten Pali, Yogi S, Memet, Sip, dari awal menyoroti aktivitas kendaraan angkutan batubara yang melintasi jalan Provinsi dan jalan Kabupaten/Kota alias jalan umum yang dia nilai sudah tidak sesuai lagi dengan amanat pemerintah yang katanya terus berusaha meningkatkan kesejahteraan rakyat,

Namun berbanding terbalik dengan kenyataan, pasalnya infrastuktur adalah termasuk pasilitas perekonomian yang menjadi penunjang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun terlihat nyata jalan umum tersebut digunakan untuk keperluan pihak perusahaan, yang seharusnya memiliki jalan khusus,

Menurut Yogi, dia menilai aktivitas tersebut telah melanggar aturan yang berlaku dan berdampak buruk secara langsung kepada masyarakat akibat aktivitas kendaraan batubara itu.

Masih kata Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI, Yogi S Memet, S.IP dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menegaskan dengan dicabutnya Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang terbitkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Maka secara otomatis berlaku lagi Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi jelas angkutan batubara dilarang melintas jalan umum dan harus menggunakan jalan khusus,” tegas Alumni Universitas Sriwijaya ini.

Yogi mengatakan saat ini sudah berjalan lebih kurang 8 bulan kegiatan usaha batubara yang melintas di jalan provinsi dan kabupaten. Perjalanan aktivitas kendaraan batubara itu diperkirakan kurang lebih 23 KM.

Baca juga:  Semangat Membara Hari ke 4 Personil TMMD -116

“Tentu ini jelas melanggar perda. Apalagi kegiatan ini banyak berdampak buruk bagi masyarakat. Jalan terancam hancur karena tonase melebih batas,” katanya.

“Lalu debu angkutan juga berterbangan akan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar yang dilintasi. Belum lagi masalah lokasi tambang,” sambungnya.

Berdasarkan info didapatkan, kata Yogi, aktivitas kendaraan angkutan batubara itu sudah memasuki wilayah Kabupaten PALI bukan lagi wilayah Muara Enim.

Jalan yang dilintasi diantaranya Desa Talang Bulang, Desa Simpang Tais, Kelurahan Simpang Raje, Desa Karta Dewa dan Desa Sinar Dewa.

“Semua di Kecamatan Talang Ubi. Artinya, kalau sudah masuk wilayah Kabupaten PALI, apa kontribusinya,” ungkapnya.

Yogi mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan dengan menyetop semua aktivitas kendaraan batubara tersebut. Ia meminta semua elemen untuk tidak membiarkan aktivitas itu terus berlangsung. Jika itu terus dibiarkan masyarakat akan dirugikan.

“Jadi kami meminta agar kegiatan ini di stop dulu. Sebelum semuanya clear. Kami berharap kepada pihak terkait jangan tutup mata. Segera untuk memanggil perusahaan tambang dan perusahaan angkutan. Agar masyarakat tidak di rugikan. Jangan diam seolah-olah tidak ada masalah” tandasnya kepada media ini, Senin (19/09).

Ril.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN