JAMBI – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Jambi, Telanaipura, Senin (15/6/2026). Selain menyampaikan aspirasi, massa juga melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proses pelantikan ratusan kepala sekolah tersebut.
Ketua AMUK, Husnan, menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan di dunia pendidikan merupakan persoalan serius yang mencederai integritas lembaga pendidikan dan merusak moralitas generasi bangsa.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin,” tegas Husnan saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Jambi.
Menurutnya, dugaan pungli tersebut mengarah pada pelanggaran hukum pidana yang harus segera diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
AMUK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima AMUK dari sejumlah narasumber di Kabupaten Merangin, terdapat dugaan pungutan dengan nominal bervariasi terhadap para kepala sekolah yang dilantik. Besarannya disebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
Sebagai informasi, pelantikan tersebut melibatkan sedikitnya 237 kepala sekolah, terdiri dari 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP.
Dalam aksinya, AMUK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Jambi. Pertama, mendesak Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan pungli dan praktik jual beli jabatan dalam pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin.
Kedua, meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial MS, Kepala Bidang berinisial MT, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga, mendesak Kejati Jambi menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungli tersebut. Jika diperlukan, AMUK meminta penyidik tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Merangin, guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Husnan menegaskan bahwa AMUK hadir sebagai penyambung aspirasi masyarakat Merangin yang mengeluhkan adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Aksi tersebut diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Mervin. Sementara laporan resmi AMUK diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi.
Pihak Kejati Jambi mengapresiasi informasi dan laporan yang disampaikan oleh AMUK serta berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, AMUK berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan guna mengungkap kebenaran serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik pungli dan jual beli jabatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Merangin.(HS).





















