Ahang ; Ketua DPD PAN Kab. Manggarai Perlu Belajar Berpolitik, Karena Refocusing Tidak Ada Kaitannya Dengan Dendam Politik


14 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ruteng-Lelak, memberi sebuah kritikan pedas terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Siena Katarina Jerubu, yang menyinggung soal Refocusing yang menurutnya adalah dendam Politik, sehingga sejumlah paket proyek dibatalkan oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit.

Sementara keputusan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, soal pembatalan sejumlah paket proyek tertuang dalam surat keputusan Nomor HK/253/2021 tentang penetapan realokasi belanja modal dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.

Dan Refocusing itu dilakukan kata Bupati Hery dalam pernyataan persnya beberapa waktu lalu, bukan untuk kepentingan golongan atau sekelompok orang tertentu, tetapi untuk kepentingan bersama.

Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer / Pengacara yang berkantor di kantor Law Office Ruteng Kabupaten Manggarai, sangat menyesal atas ketersumbatan filter perseptual dari ketua DPD PAN, Kabupaten Manggarai, yang juga pada saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan Manggarai Raya, atas nama Siena Katarina Jerubu.

“Siena Katarina Jerubu harus belajar regulasi dan aturan tentang Refocusing, karena Refocusing, kata Ahang, tidak ada kaitan Politik dengan pembatalan sejumlah paket proyek.

Ahang berharap, agar Siena jangan terpancing dan terprovokasi dengan kepentingan dari Ebert Ganggut, sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai

“Ganggut geram karena kontraktor jagoannya batal dalam pengerjaan proyek, karena demi penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini sedang mewabah, khususnya di Kabupaten Manggarai”, Tegas Ahang yang sehari-harinya bekerja sebagai Lawyer / Pengacara

Lebih lanjut Ahang menegaskan kepada Siena Jerubu, agar harus pahami soal kewenangan kepala Daerah seperti mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Dareah atau masyarakat, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Tutup Ahang

Baca juga:  Antisipasi Kebakaran, Kapolres Muratara Berikan Bantuan CCTV ke Lapas

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

14 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN