Cilegon //SI.com,- Warga di kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Komplain atas adanya Lokasi pembuangan sampah di kelurahan Gunung Sugih, Senin,20/2/2022
Karang Taruna, ormas Lapbas, BPD dan Pengurus Koperasi Gunung Sugih lakukan sidak ke tempat pembuangan sampah perusahaan yang di duga mengandung limbah B3, hal ini di ungkapkan oleh Marto Ketua harian dari Koperasi Gunung Sugih Mandiri ( KGSM ), menyampaikan keterangan kepada awak media usai menghadiri pertemuan di Kantor Kelurahan Gunung Sugih.
Pihaknya bersama elemen warga kelurahan Gunung Sugih, merasa punya kewajiban memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, menurutnya selaku pemberi informasi pihaknya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 bahwa korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup mendapat jaminan perlindungan, ungkapnya.
Marto juga menambahkan bahwa amdal harus menjadi prioritas karena Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, oleh karenanya kami dari koperasi gunung sugih mandiri ( KGSM ) siap berperan aktif dan kerjasama dengan pihak perusahaan serta pemerintah kelurahan gunung sugih, untuk menanggulangi permasalahan sampah atau limbah dari perusahaan yang terpenting tertuang dalam agreement serta MOU nya, jelasnya.
Ditempat yang sama, Bustanil Arifin, Kepala Kelurahan Gunung Sugih, kepada awak media mengakui bahwa terkait tempat pembuangan sampah / limbah industri dari perusahaan belum sempat disosialisasikan, rencananya pemerintah kelurahan gunung sugih dengan pihak perusahaan akan melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pembangunan tempat pembuangan sampah dan limbah industri, yaitu pada tanggal 27 Februari 2022, terangnya.
Bustanil Arifin, menambahkan pada saatnya sosialiasi nanti pihak perusahaan dan warga masyarakat akan dihadirkan membahas berkaitan dengan limbah dan sampah industri, diharapkan ada solusi dan kesepakan semua pihak, berkaitan dengan dugaan adanya limbah B3, ditegaskan Bustanil Arifin, bahwa itu hanya kekhawatiran dari warga saja karena yang pasti pihaknya bersama pihak perusahaan sudah sepakat menjaga lingkungannya bebas dari limbah B3, terangnya ( red )
0 Comments