Lebak //SI.com, – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) dan kasus pembobolan Minimarket di wilayah hukum Polres Lebak saat menggelar Press Conference di Loby Polres Lebak pada Senin (21/02).
Dalam kegiatan Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono dan Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi.
Dalam Press Conference, Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, diantaranya 3 kasus tindak pidana curanmor dan satu kasus tindak pidana pembobolan Minimarket di wilayah hukum Polres Lebak.
“Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dimana kasus tindak pidana tersebut ialah curanmor dan pembobolan Alfamart dan Indomaret,” ungkap Wiwin Setiawan.
Wiwin Setiawan juga menjelaskan bahwa ungkap kasus curanmor yang pertama, personel berhasil mengamankan pelaku MA (29) berikut barang buktinya di Toko Pizza Rangkasbitung, Jalan Multatuli Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Pengungkapan kedua kasus Curanmor di Kampung Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang kemudian selanjutnya pelaku SR (26) dan SB (36) yang diamankan di Polres Lebak berikut barang buktinya,” ujar Wiwin Setiawan.
Ungkap kasus curanmor yang ketiga Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus pelaku SD (24) pada saat melakukan aksinya di Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Wiwin Setiawan mengatakan tak hanya kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak juga berhasil menangkap pelaku pembobolan Minimarket di wilayah hukum Polres Lebak diantaranya Alfamart yang berada di Kecamatan Saketi, kemudian Indomaret yang berada di Desa Rahong Kecamatan Malingling Kabupaten Lebak. “Dari pengungkapan tersebut Satresrkrim Polres Lebak berhasil menangkap dan mengamankan pelaku YN (34), EM (30) dan RM (33),” kata Wiwin Setiawan.
Dalam keterangannya, Wiwin menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomaret kemudian masuk dan merusak CCTV yang terpasang di toko, lalu pelaku mengambil uang sebesar 15 juta yang ada di brangkas dan mengambil barang-barang lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menambahkan dari 4 kasus tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 tersangka dan 9 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
“Kami dan tim berhasil mengamankan 6 tersangka yang sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat dalam melakukan tindak pidana curanmor dan pembobolan Minimarket,” kata Indik Rusmono.
Atas perbuatannya para pelaku curnamor dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku pembobolan Minimarket dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun (L30).
0 Comments