Muara Enim//si com,- kecamatan Empat Petulai Dangku yang berada di desa Dangku menjadi tuan rumah giat acara memorandum of understanding (MoU) 36 kades meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Empat Petulai Dangku, kecamatan Rambang Niru dan kecamatan Belimbing, MOU ini antara kades dan kejaksaan negeri muara enim, turut hadir camat EPD Arman Sarijaya, Camat Rambang Niru diwakili Kasi Pemerintahan dan kasi PMD Kecamatan, camat Belimbing Fauzi, Kejari muara enim Irfan Wibowo, Kadin PMD muara enim Rusdi Hairulah, Danpos Babinsa 404-04 Koramil Gunung Megang Serma Jeri Kurniawan, Pospol Polsek Rambang Bripka Donny dan 36 kades
Awal giat acara, Selasa 15 Februari 2022, bertempat di halaman depan kantor camat EPD, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dilanjutkan doa yang di khalifai oleh KAU Andre Agusty serta sambutan dari camat EPD, kadin PMD Kabupaten Muara Enim, penandatanganan berkas MoU, dilanjutkan Kejari muara enim kemudian sosialisasi dari kejaksaan negeri muara enim, adapun problem yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan juga persoalan terkait aset-aset pemerintah desa
Senada apa yang disampaikan camat EPD, Kadin PMD dan Kejari muara enim, tujuan MoU ini untuk mengawal pengunaan realisasi dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten muara enim, untuk setiap kades/ pemerintah desa tidak perlu ragu merealisasikan angaran yang terpenting mengacu pada peraturan yang berlaku, serta Kejaksaan negeri muara enim juga mengedepankan koordinasi dan pembinaan dari Inpektorat muara enim
Penulis :
Nuramin Jafar
0 Comments