PALI//SI.com- Pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan Primer Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Yang berlokasi di Desa Persiapan Tempirai Barat, kecamatan Penukal Utara, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Yang pengerjaannya di bulan Juli 2021 lalu,meninggalkan dampak Pada 4 Sungai-,
Prihal tersebut di sampaikan oleh Sapikal Usman, Kepala Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI),Saat di bincanggi di kediamannya Jum’at(14/01/22)”Kami butuh kejelasan dari pihak Disnakertrans bagaimana tindak lanjut dari persoalan sungai yang tercemar oleh kegiatan proyek transmigrasi yang di kerjakan oleh CV.Bumi Kita, Yang mengakibatkan 4 sungai tidak bisa di lakukan lelang Lebak lebung karena terdampak limbah-,
“Dari 4 Sungai yang di duga tercemar tersebut, Merupakan sungai yang terbesar di Desa kami,1 Sungai Jelike, 2 sungai merendang ,3 sungai Terusan rangge, 4 sungai Terusan baung dan juga ada 2 ,sungai yang tercemar tapi tidak masuk dalam ganti rugi atau tidak dapat tali asih dari pihak kontraktor proyek yaitu sungai rengas dan sungai mengkuang-,
“Kami selaku pemerintah DesaTempirai Selatan dan Desa persiapan Tempirai Barat, Mengharapkan Pada pihak Disnakertrans agar supaya ada kejelasan bagaimana tindak lanjutnya,Kalau mengambang seperti ini Desa di rugikan Dengan tidak di lelangnya 4 Sungai tersebut yang jelasnya PAD untuk desa berkurang drastis biasa 60 jutaan untuk PAD dari hasil lelang kini hanya tinggal 3 jutaan saja, Sementara masyarakat ada yang bertanya pada kami bagaimana sungai tersebut di lelang atau bagaimana pungkasnya”.
Hal senada juga di sampaikan Samsul Bahri, Sekretaris Desa(Sekdes) persiapan Tempirai Barat,”Hendaknya pihak Disnakertrans harus secepat mungkin mengambil keputusan mengenai sungai yang bermasalah tersebut jangan sampai muncul asumsi yang negatif terhadap kami pemerintah Desa nanti kami di bilang oleh masyarakat ada udang di balik batu,Kalau masalah sungai yang tercemar tersebut memang sudah ada surat perjanjian tali asih antara penggemin sungai dengan pihak CV Bumi Kita yang di wakili oleh, Azizi Rohman,Eka Udin dan dari pihak Disnakertrans, Muslim.Spd.Msi.dan dari pihak penggemin sungai,Dedi Handayani, Cinte,Edi Bustomi, Suwarno Ahmad, dengan nilai talih asih Rp 216.000.00(dua ratus enam belas juta rupiah) baru di bayar Rp 30.000.00-,( tiga puluh juta rupiah) yang sisanya akan di lunasi 20 Februari 2022-,
“Sambung Samsul lagi seharusnya kalau masalah ganti rugi akibat limbah dengan penggemin sudah ada kesepakatan, Dengan desa juga harus ada kejelasan, bagaimana dengan pendapatan Desa(PAD),Desa jangan sampai dirugikan, Seharusnya pihak Disnakertrans Menganti kerugian Desa atau ada solusi supaya Desa tidak di rugikan tutupnya”.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Sekretaris Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Muslim.Spd.Msi.”Menjelaskan,Akan kami bicarakan dengan pak Kadis dan dengan Pemkab,Karena ini Transmigrasi untuk Rakyat”.
Penulis: Zulman
0 Comments