Dua Calon Kades Terpilih Belum Dilantik 22 Desember Mendatang. Begini Jelas DPMD PALI.


10 shares

 

PALI//SI.com- Tanggal 22 Desember mendatang jadwal pelantikan Kepala Desa terpilih yang beberapa waktu lalu diadakan pemilihan serentak 12 Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Namun sangat disayangkan dua diantaranya, yaitu calon Kades terpilih dari Desa Raja Kecamatan Tanah Abang dan calon Kades terpilih dari Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi belum bisa di Lantik bersamaan dengan yang lainya.

Dua Calon Kepala Desa terpilih belum bisa dilantik karna Adanya permasalahan terkait keberatan pada jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI memutuskan untuk menunda pelantikan dua calon Kepala Desa terpilih yang bermasalah.

Dimana rencana pelantikan digelar serentak yang waktunya masih menunggu arahan Bupati PALI, tetapi akibat ada permasalahan, prosesi pelantikan Cakades terpilih pada dua desa itu tidak bisa bersamaan dengan 10 Desa lainnya.

Pasalnya permasalahan di Desa Raja adalah adanya keberatan hasil psikotes yang dilayangkan dua bakal calon kades yang tidak lolos hasil psikotes dan saat ini proses hukumnya sudah masuk persidangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Sementara permasalahan di Desa Benakat Minyak adalah dugaan adanya pelanggaran Pilkades berbuntut puluhan warga setempat melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (20/12). di kantor DPMD PALI.

A.Gani Akhmad Kadin PMD melalui Rizal Fahlevi Kabid Pemerintah Desa, setelah lakukan mediasi dengan kuasa hukum dari calon Kades di Desa Benakat Minyak menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran di Pilkades Desa tersebut yang dipertanyakan warga baik perkara pidana maupun administrasi sudah ditindak lanjuti.

“Secara Pidana ditanggani oleh Polres PALI dan sudah masuk tahap penyelidikkan, dan masalah administrasi sudah masuk di Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan juga. Disini kami berharap masyarakat di Desa Benakat Minyak untuk bersabar, menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Rizal Pahlevi.

Baca juga:  Gubernur dan Kapolda Sumsel serta Pangdam II/S Kunjungi Posko Pemantau Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Untuk permasalahan jadwal pelantikkan Kades terpilih, diakui Rizal Pahlevi bahwa masih menunggu Instruksi Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, disini PMD mengajukan jadwal pelantikan Cakades terpilih tanggal 22 Desember 2021.

“Akan tetapi ada dua desa tertunda dilantik serentak, dan tidak akan dilantik calon kepala desa terpilihnya sebelum permasalahan selesai, diantaranya Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, dan Desa Raja Kecamatan Tanah Abang. Permasalahan Pilkades Raja masih di tangani oleh PTUN,” tandasnya.

Tim.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊