PT Surya Bumi Agrolanggeng Di Duga Membeli Lahan Secara Ilegal Administrasi

Muara Enim Sumatera Selatan – ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (Abri) Kabupaten Muara Enim melalui Sekretaris Ahmad Solihin mendukung atas laporan LSM komando satu Nasional di Polres Muara Enim terkait Pembelian lahan sawit diduga ilegal administrasi yang bukan hak pemilik pertama Derajat Kurniawan S.T., M. T sebagai ahli waris dari orang tua almarhum Sutrisno Bin H. Mada’im. Rabu (14/10/2026)

Melalui Sekretaris LSM ABRI Ahmad Solihin menjelaskan, bahwa kami LSM ABRI mendukung LSM komando satu Nasional terkait laporan yang sudah masuk di Polres Muara Enim dan kami mengapresiasi Polres Muara Enim yang sudah menerima atas laporan LSM komando satu Nasional, terkait diduga pembelian salah satu lahan masyarakat desa Penanggiran yang secara administrasi bukan hak pemilik yang resmi oleh PT Surya Abumi Argolanggeng.

“harapan saya untuk Polres Muara Enim untuk segera menindak lanjuti atas laporan LSM komando satu Nasional yang sudah masuk di Polres Muara Enim, dan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Plt Bupati untuk menindaklanjuti permasalahan lahan masyarakat yang di jual oleh Mukriadi kepada PT Surya bumi agrolanggeng yang diduga secara tidak sah menurut Derajat Kurniawan sebagai Ahli waris sah dari orang tuanya., tutur Solihin

masih kata Solihin, dimana kalu laporan LSM komando satu Nasional tidak dilanjutin mangka kami akan melaporkan ini kepada Kapolda Sumatera Selatan bahkan ke kementerian terkait, bilamana tidak ada tindak lanjut juga akan mengadakan Demo kepada PT Surya bumi Agrolanggeng., “tegasnya

ditambahkan Derajat Kurniawan ST., M. T selaku ahli waris resmi dari orang tuanya Almarhum Sutrisno Bin H. Madak’im., tanah ini berlokasi di desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang bahwa ini memang lahan punya orang tua saya sejak tahun 1997 hingga sekarang.

“Tanah ini dijualkan oleh orang Padang Bindu kecamatan Benakat atas nama Mukriadi kepada PT Surya bumi agrolanggeng secara pengetahuan saya yang secara administrasi pemilik sah ahli waris.
Waktu di panggil melalui pemerintah Desa maupun Kecamatan tidak pernah hadir, ( intinya PT Surya bumi Agrolanggeng ini melawan). Tutup nya saat dipintai keterangan di Polres Muara Enim

ditambahkan Camat Gunung Megang Hendri Desta Kesuma, AP.M.Si., melalui pesan whatsapp pribadi nya., Kami pemerintah Kecamatan sudah berusaha untuk menengahi persoalan ini dengan mengundang pihak-pihak terkait sengketa lahan ini, akan tetapi salah satu pihak yang menjual lahan ke perusahaan tidak pernah hadir, maka persoalan ini tidak dapat dilanjutkan..
Oleh sebab itu kami serahkan masalah ini ke tingkat kabupaten dan saudara Drajat Kurniawan ST., MT kami serahkan sepenuhnya untuk melakukan langkah selanjutnya., jawab nya melalui pesan whatsapp pribadi nya

masih whatsapp nya Camat Hendri Desta Kesuma, AP.M.Si., kita sudah satu kali turun cek ke lapangan, dan kedua kali sudah kami mengundang mediasi tapi tak pernah hadir baik dari perusahaan PT Surya Abumi Agrolanggeng maupun yang bersangkutan menjual tanah tersebut., tutup jawab whatsapp pribadi nya

awak media mencoba menunggu jawaban konfirmasi hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon melalui pesan whatsapp maupun telpon whatsapp pribadi nya Humas PT Surya bumi Agrolanggeng inisial D dengan nomor +62 821-75xx xxxx (Rendi)

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang