Muara Enim – Setelah LSM Komando Satu Nasional melayangkan somasi ke PT Surya Abumi Agrolanggeng tidak direspon, akhirnya Ketum LSM KSN melaporkan hal ini ke Polres Muara Enim terkait adanya dugaan penyerobotan lahan atas nama Derajat Kurniawan Desa Penanggiran kecamatan gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Selasa (13/10/26).
Melalui LSM Komando Satu Nasional langsung melaporkan saudara Mukriadi dan PT Surya Abumi Argolanggeng ke Polres Muara Enim, hal ini ketika dikonfirmasi Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional membenarkan adanya laporan tersebut.
“Karena Mukriadi dan management PT Surya Abumi Argolanggeng tidak hadir pada saat akan dilakukan mediasi di Kanor Camat Gunung Megang guna menyelesaikan masalah sengketa tanah milik Derajat Kurniawan yang dijual oleh saudara Mukriadi ke PT Surya Abumi Agrolanggeng lebih kurang 10 hektar” jelas Ketum LSM KSN.
Tanah yang berlokasi di Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang dikuasai bapak sutrasno almarhum sejak tahun 1997, dan sebagai ahli warisnya adalah Derajat Kurniawan.
Kemudian tanah tersebut dijual oleh Mukriadi kepada mengamen PT Surya Abumi agrolanggeng, sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit inti, menurut Derajat Kurniawan kebun sawit tersebut adanya kemitraan (kebun plasma), namun sekarang dibuat Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Surya Abumi Agrolanggeng menjadi kebun sawit inti.
“Jika hal ini belum dapat diselesaikan di Polres Muara Enim, maka akan kami laporkan ke Polda Sumsel Palembang sampai tuntas,” tegas Ketum LSM KSN.
Setelah dilaporkan ke Polres Muara Enim, maka Polres Muara Enim dalam waktu dekat Polres Muara Enim akan memanggiln pihak Mukriadi dan PT Surya Abumi Agrolanggeng. (Ril/Rendi)
















