Terlapor Dugaan Penelantaran Rumah Tangga, Guru ASN Jadi Kepala Sekolah

MUARO JAMBI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, berinisial ZT, dilaporkan ke Polres Muaro Jambi atas dugaan penelantaran rumah tangga. Perkara tersebut dilaporkan oleh istri sahnya, DS, dan saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait penelantaran dalam rumah tangga.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/III/2026/SPKT yang ditunjukkan pelapor kepada media, persoalan rumah tangga itu bermula dari perselisihan terkait kondisi ekonomi keluarga yang terjadi pada April hingga Mei 2025.

Menurut keterangan DS, puncak konflik terjadi pada 5 Mei 2025 saat ZT diduga mengucapkan talak secara lisan di dalam kendaraan. Namun, menurut DS, pernyataan tersebut tidak pernah diproses melalui mekanisme hukum di Pengadilan Agama sehingga status perkawinan mereka hingga kini masih sah secara hukum negara.

“Sampai saat ini kami masih sah sebagai suami istri secara hukum. Namun, kewajiban sebagai kepala keluarga tidak lagi dijalankan. Seluruh akses komunikasi, termasuk WhatsApp, juga telah diblokir,” ujar DS.

DS mengaku dirinya bersama anak-anak mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi menerima nafkah dari suaminya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum DS, Adie Yansah, mengatakan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sebagai istri yang sah,” ujarnya.

Menurut Adie, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut tanggung jawab seorang ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan menjadi panutan di lingkungan sekolah.

Ia juga meminta instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap status serta kondisi kepegawaian yang bersangkutan. Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban menjaga integritas dan mematuhi ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika benar terdapat persoalan hukum yang sedang berjalan, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif dan tidak mengabaikan hak-hak pelapor,” katanya.

Selain itu, DS mempertanyakan pelantikan ZT sebagai Kepala SMP Negeri 43 Muaro Jambi pada Mei 2026. Menurutnya, pelantikan tersebut dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

“Saya memohon agar instansi berwenang melakukan klarifikasi serta pembinaan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan atau hak jawab dari ZT maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.(WJ).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang