Muara Enim Sumatera Selatan – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berinisial GR (33), warga Desa Tanjung Kecamatan Lawang Kidul, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung makan.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno, STrK, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di warung makan “Minang Maimbau” yang berada di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
“Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 2 unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal,” jelas Kapolsek.
Dari laporan korban Desi Rahmita (38), seorang pedagang setempat, diketahui bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan, SH langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil ditemukan di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.
“Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Andaru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak amal yang sudah pecah kacanya, 1 bilah parang bergagang karet berwarna hitam.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang Kidul. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Rendi)