PALI, Sumatera Selatan – Organisasi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk segera melakukan pengawasan atas realisasi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada 30 Juni 2025 lalu.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., M.Kn., CLA, yang meminta DPRD menegur dan mendorong Dinas Pertanian serta Gapoktan Tempirai Raya untuk segera menjalankan poin-poin kesepakatan RDPU, khususnya terkait transparansi data peserta program cetak sawah.
“Kami menuntut agar Gapoktan segera mengumumkan data peserta cetak sawah, sebagaimana telah disepakati dalam notulen RDPU pada tanggal 30 Juni 2025, poin keempat. Sampai saat ini, publik belum mendapatkan informasi apapun terkait data tersebut,” ujar Subiyanto kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai, keterbukaan informasi ini sangat penting untuk menjamin proses pendataan dilakukan secara adil, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu. Dengan diumumkannya data peserta di kantor-kantor desa wilayah Tempirai Raya, masyarakat dapat melakukan check and recheck, memastikan tidak terjadi praktik nepotisme atau pengabaian hak-hak warga yang seharusnya berpartisipasi.
“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Jika data peserta terus disembunyikan, patut diduga adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tersebut,” tegasnya.
MPPDT menilai, ketidakjelasan ini mencederai semangat pembangunan yang bersih dan akuntabel di tingkat desa. Karena itu, pihaknya juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten PALI untuk segera menyampaikan secara terbuka hasil kajian teknis mengenai proyek cetak sawah di Tempirai Raya kepada publik.
“Ini bukan permintaan yang berlebihan. Kami hanya ingin pembangunan dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), salah satunya adalah keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum,” ungkap Subiyanto.
Menurutnya, masyarakat Tempirai Raya memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang akan menerima manfaat dari program cetak sawah tersebut, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial ataupun konflik horizontal di tengah warga.
“MPPDT akan terus mengawal pelaksanaan proyek ini demi kemajuan desa. Jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan program yang semestinya menjadi solusi peningkatan ekonomi petani,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten PALI, pengurus Gapoktan Tempirai Raya, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi atas permintaan MPPDT tersebut.(Rill).