Ruteng, NTT//SI.com- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WB yang berdomisili di Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, melaporkan akun facebook “Dana Kaget” ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Minggu (20/07/2025) sore.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/193.6/VII/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap WB dan keluarga besarnya.
Foto IRT berinisial WB di posting di “Dana Kaget” yang diduga kuat dioperasikan oleh perempuan bernama Yeni, pada 24 Mei 2025.
Dalam postingan itu, Yeni memosting foto WB serta menulis sebuah status yang pada intinya melakukan penghinaan kepada WB (Pelapor) dan mengandung unsur penagihan hutang yang pada pokoknya WB tidak pernah berhutang atau meminjam uang kepada Yeni, selaku terlapor.
“Postingan itu bahkan menyebutkan ada penagihaan utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam uang kepada Yeni, tapi tiba-tiba dia posting saya di akun Dana Kaget”, pungkas WB dengan kesal
Postingan itu kata WB, jelas-jelas menghina dan mencemarkan nama baiknya serta keluarga besar, dan tidak hanya menyebar melalui Facebook, namun juga diperparah dengan dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan Yeni (terlapor) di grup WhatsApp.
“Kata-kata seperti “perempuan penipu, muka jelek dan muka yang alis kaya hantu” diucapkan oleh terlapor, merendahkan harkat dan martabat keluarga besar kami”, kata WB
WB juga mengaku atas postingan itu, dirinya mengalami tekanan psikologis dan sosial yang berat, karena merasa dihina.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diserahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Pelanggaran UU ITE terkait muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, untuk tindak pidana pencemaran nama baik di KUHP, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda, yang dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda jika dilakukan melalui tulisan atau gambaran yang disebarluaskan di muka umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun facebook Dana Kaget belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta : Dody Pan