Polisi Sedang Siapkan Berkas Perkara untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan Dalam Kasus Penganiayaan Warga Pitak

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng dalam kasus penganiayaan terhadap Klaudius Aprianus Putra Son, (23) seorang warga Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, yang dianiaya oleh oknum Polisi pada Minggu (07/09/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 wita.

Kepala Satuan Reserse (Kasat) reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (26/09/2025) pagi menjelaskan bahwa, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai, saat ini sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng.

“Teman-teman di Unit Pidum saat ini sedang melakukan pemberkasan, dan setelah selesai pemberkasan dilakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Ruteng”, jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Jumat (26/09/2025) pagi

Sebelumnya, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H dalam konferensi pers pada Senin (08/09/2025) menyampaikan bahwa, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Pitak, pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai telah menetapkan enam orang terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan kasus yang sudah kita tangani ini, kita lakukan sesuai prosedur karena dari awal pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi sehingga terjadi penyelidikan oleh rekan-rekan reskrim, dan kita juga sudah naikan tahap penyelidikan. Kita juga sudah menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara kasus ini layak untuk di naikan ke level sidik dan telah menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka”, ungkap Wakapolres Manggarai,  Kompol Mei Charles Sitepu, S.H saat menggelar konferensi pers, Senin (08/09/2025)

Keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penganiayaan secara bersama-sama

Adapun enam orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial sebagai berikut :

1. AES anggota Polisi Polres Manggarai.
2. MN anggota Polisi Polres Manggarai.
3. B anggota Polisi Polres Manggarai.
4. MK anggota Polisi Polres Manggarai.
5. PHC Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Manggarai.
6. FM Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Manggarai.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS