Kajari PALI Ikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Laka Lantas Secara Daring

PALI, SUMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengikuti kegiatan ekspose Restorative Justice (RJ) dalam perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka AP. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring pada Kamis (18/09/2025) di ruang rapat Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, hadir langsung dalam ekspose tersebut. Ia didampingi oleh Kasubsi Pratut Seksi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator RJ, Haryandana Hidayat, SH, beserta staf Kejari PALI.

Ekspose RJ ini dipimpin oleh Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Sufari, SH, M.Hum, bersama jajaran. Hadir pula Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dandeni Herdiyana, SH, MH, beserta jajaran Pidum Kejati Sumsel, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julfadli, SH bersama staf.

Melalui forum ini, Jaksa Agung Muda Pidum mengevaluasi sekaligus memberikan arahan terkait pengajuan penghentian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, RJ dinilai sebagai upaya hukum yang lebih humanis karena mengutamakan pemulihan keadaan semula antara pelaku, korban, dan keluarga korban, dibanding hanya sekadar menjatuhkan sanksi pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, menyampaikan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk hadirnya keadilan yang menekankan keseimbangan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mengedepankan perdamaian dan pemulihan sosial agar hubungan antara masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Fasilitator RJ Kejari PALI, Haryandana Hidayat, menambahkan bahwa proses RJ dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur oleh Kejaksaan Agung, termasuk adanya kesepakatan damai antara pihak yang berperkara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga dapat memberikan ruang keadilan yang lebih bermartabat, sesuai semangat “Keadilan Restoratif untuk Semua.”.
(35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS