Sejumlah Toko-Toko Besar di Ruteng Diduga Terlibat Mendistribusi Rokok Ilegal

 

Ruteng, NTT//SI.com- Peredaran rokok ilegal, khususnya rokok yang tidak memiliki pita cukai, terus meningkat di wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok polos (tanpa pita cukai) menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan dalam peredaran rokok ilegal.

Sejumlah toko-toko besar di wilayah Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diduga terlibat mendistribusi rokok tanpa pita cukai atau rokol ilegal.

Salah satunya Toko Harapan yang berlokasi di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong diduga merupakan salah satu toko yang mendistribusi rokok ilegal, salah satunya rokok jenis “King Bako”.

Sumber terpercaya awak media yang enggan namanya dipublikasi menyebut, bahwa Toko Harapan, milik pengusaha lokal yang akrab disapa Baba Ronald, sebagai pusat distribusi utama untuk di wilayah Manggarai Raya.

Toko Harapan diketahui memiliki gudang besar di kawasan Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, yang diduga menyimpan pasokan rokok ilegal dari luar daerah.

“Kami hanya menjual, tidak menyuplai. Rokok itu kami beli dari anak-anak yang keliling bawa barang,” ujar Baba Ronald dilansir Obor Timur, Kamis (29/05/2025) malam

Namun, ketika diminta untuk mengungkap identitas para pemasok, Baba Ronald menolak dengan alasan privasi.

“Saya tanya orang dulu apakah boleh atau tidak kasih nomor. Soalnya itu privasi orang,” katanya

Distribusi Lewat Jalur Gelap, Diduga Ada “Lampu Hijau” Oknum Bea Cukai. Rokok-rokok tersebut diduga kuat masuk melalui Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, salah satu pelabuhan non-primer yang kini disinyalir menjadi titik keluar-masuk barang ilegal.

Informasi yang diperoleh awak media juga bahwa, rokok-rokok ini dibawa pada malam hari menggunakan truk ekspedisi dan mobil boks, lalu didistribusikan ke wilayah Manggarai dan sekitarnya menggunakan sepeda motor oleh para sales.

“Setiap ada penyitaan besar itu cuma buat pencitraan. Yang masuk jauh lebih banyak dan aman karena dapat lampu hijau dari dalam,” kata sumber lainnya.

Untuk diketahui, Bea Cukai Labuan Bajo sebelumnya tercatat pernah melakukan penyitaan besar terhadap rokok ilegal.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS