SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Desakan Transparansi CSR PT EPI Menguat, Warga PALI Tuntut Perbaikan Dampak Debu dan Kerusakan Jalan


0
11 shares

PALI – Suara masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin lantang menuntut transparansi dan tanggung jawab sosial dari PT Energate Prima Indonesia (EPI), perusahaan transportasi dan pelabuhan yang selama ini berperan besar dalam aktivitas hauling batu bara di wilayah Bumi Serepat Serasan. Warga mengeluhkan dampak buruk berupa debu pekat, jalan umum rusak, dan minimnya kontribusi CSR yang terasa di tengah masyarakat.

Keresahan ini disuarakan masyarakat melalui berbagai forum, bahkan salah satunya melalui grup WhatsApp Informasi PALI Terkini pada Selasa, 29 April 2025. Ia mempertanyakan ke mana sebenarnya dana CSR PT EPI disalurkan, padahal perusahaan telah lama beroperasi dan menikmati keuntungan besar dari lintasan hauling di jalur-jalur PALI.

“Masalahnya bukan cuma soal lalu lintas ribuan truk, tapi juga CSR! Sudah puluhan tahun beroperasi, tapi mana bukti nyata CSR untuk warga terdampak? Jangan-jangan selama ini nihil,” tulisnya lantang.

Selain soal CSR, warga juga melontarkan kritik keras terkait masih adanya aktivitas truk-truk besar milik PT EPI yang melintas di sejumlah titik jalan umum, seperti jalur Simpang Raja, Desa Simpang Tais dan beberapa ruas pendek perempatan jalan lainnya. Padahal jalur ini bukan jalan khusus hauling. Akibatnya, kondisi jalan semakin rusak, berlubang, dan membahayakan pengguna jalan umum, termasuk anak-anak sekolah dan pengendara motor.

“Bayangkan, setiap hari rumah kami dipenuhi debu. Anak-anak batuk, tanaman rusak, bahkan jalan sudah hancur lebur. Kenapa kami yang harus menanggung akibatnya, sementara perusahaan bisa untung besar?” keluh seorang warga.

Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., langsung angkat bicara merespons keresahan publik ini. Firdaus menegaskan bahwa CSR bukanlah sekadar program sukarela, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Perusahaan di bidang transportasi, termasuk yang memfasilitasi distribusi hasil tambang, tetap memiliki kewajiban untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat di sekitar area operasinya.

Baca juga:  Pelda Jeri Kurniawan Dan Koptu Irvan 04/GM Monitor Debit Air Sungai Lematang

“CSR itu bukan hanya soal bagi sembako sesekali atau bikin acara seremonial. Itu kewajiban yang wajib dialokasikan jelas, transparan, dan sesuai aturan, minimal 1–1,5 persen dari laba bersih perusahaan,” tegas Firdaus.

Ia juga mengingatkan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas perusahaan termasuk tanggung jawab mereka untuk memperbaiki. Prinsip polluter pays atau user pays mengatur bahwa pihak yang menyebabkan dampak atau menggunakan fasilitas umum secara berlebihan wajib menanggung biaya perbaikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Firdaus mendorong Pemerintah Daerah PALI untuk segera membentuk Forum CSR Daerah, sebagai wadah koordinasi, pengawasan, dan publikasi seluruh aktivitas CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PALI, termasuk PT EPI.

“Kalau sudah ada Forum CSR, tidak bisa lagi ada yang mengklaim ‘sudah menyalurkan’ CSR tanpa bukti konkret. Semua data harus bisa diakses publik. Kami di DPRD siap mengawal ini,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT EPI belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas kritik warga dan DPRD PALI. Upaya konfirmasi melalui saluran resmi perusahaan belum membuahkan hasil.

Namun satu hal jelas: tekanan publik terus meningkat. Masyarakat PALI semakin sadar akan hak-haknya, dan perlawanan atas ketidakadilan kini mulai terpimpin oleh rakyat yang siap berdiri di garis depan. Tuntutan transparansi CSR bukan lagi sekadar wacana, melainkan gerakan nyata demi keadilan sosial, lingkungan yang sehat, dan pembangunan berkelanjutan di tanah Serepat Serasan.

Reporter: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

0
11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS