Ruteng, NTT//SI.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti surat dari Pemerintah Pusat bernomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang mengatakan tidak boleh mengangkat atau mempekerjakan kembali tenaga Non-ASN (Tenaga Harian Lepas) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansy Aldus, kepada sejumlah awak media diruang kerjanya pada Selasa (18/03/2025) mengatakan bahwa, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menganggarkan gaji honorer (THL) yang bekerja di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai untuk Tahun Anggaran 2025.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai, berkeinginan dan berkomitmen, agar teman-teman non-ASN yang belum diangkat sebagai PPPK tetap menjalankan tugasnya pada tahun 2025 ini. Itu semua sudah dianggarkan, baik itu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke Puskesmas, dan tenaga-tenaga guru, yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Sekda Fansy
Dalam perjalanan, kata Sekda Fansy, yakni tanggal 16 Januari 2025, dikala Pemda Manggarai sedang mempersiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagi masing-masing perangkat Daerah untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Tiba-tiba Pemda Manggarai mendapat surat dari Pemerintah Pusat, bernomor 900.1.1/227/SJ, tanggal 16 2025 yang mengatakan, tidak boleh mengangkat atau mempekerjakan kembali tenaga non-ASN.
“Nah tidak ada jalan lain, jadi kami harus menindaklanjuti perintah Pemerintah Pusat dalam hal ini, melalui surat dari Menteri dalam Negeri pada 16 Januari 2025 lalu. Maka keluarlah surat dari Bupati tentang perpanjangan masa kontrak non-ASN dalam pangkalan database pegawai non-ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai,” pungkasnya
Dikatakannya, surat itu dikeluarkan oleh Bupati Manggarai untuk menindaklanjuti Perintah dari Pemerintah pusat. Jadi, dalam surat itu, tetap menganggarkan gaji bagi Pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, mengungkapkan bahwa, Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menerima perpanjangan masa kerja.
Maksimus menegaskan bahwa, hanya THL yang sudah terdata dalam aplikasi BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun sebelum tahun 2022 yang akan diperpanjang hingga 31 Juli 2025.
“Penegasan dari pusat adalah tidak ada pengangkatan tenaga kontrak baru. Yang bisa dipertahankan hanya mereka yang terdaftar dalam database BKN,” jelas Maksimus seperti dilansir dari www.suaranusantara.co Selasa (18/3/2025).
Maksimus menambahkan bahwa, banyak THL yang tidak memenuhi kriteria karena baru direkrut setelah tahun 2020.
Oleh karena itu, kata dia, mereka yang baru bekerja pada tahun 2023 dan 2024 secara otomatis tidak bisa masuk dalam database BKN. Selain itu, data THL yang telah dikirimkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih mengalami beberapa kekeliruan.
Beberapa di antaranya mencakup tenaga kerja yang sudah meninggal, berpindah domisili, atau sudah melewati batas usia pensiun.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta beberapa aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lima poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain :
1. Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Setelah itu, tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan tenaga kontrak baru.
2. Gaji THL yang terdata di BKN tetap dianggarkan hingga mereka selesai menjalani proses seleksi ASN.
3. THL yang masuk database BKN akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 31 Juli 2025.
4. Perpanjangan masa kerja THL yang diangkat berdasarkan SK Bupati harus diusulkan ke Bupati Manggarai melalui BKPSDMD.
5. OPD yang memiliki tenaga non-ASN wajib melakukan verifikasi data sebelum mengajukan usulan perpanjangan masa kerja kepada Bupati.
Pewarta : Dody Pan
0 Comments