Muara Enim Sumatera Selatan – Dalam rangka memenuhi Hak Warga Binaan mendapatkan Layanan Bantuan Hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim menjalin Kerjasama dengan melakukan penadatangan (MOU) bersama Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan, Selasa 11/03/2025
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi mengungkapkan, sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Oleh karenanya Lapas Muara Enim berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Lapas Muara Enim.
“Kendati demikian, Pemohon Bantuan Hukum yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya,” jelas Kalapas Muara Enim.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan Nurmasyah, SH menyampaikan ucapan terimakasih atas terciptanya kerjasama ini.
“LBBH Serasan berusaha memberikan Layanan Bantuan Hukum berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak,” tutur Nurmasyah
Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, hadir Kasibinadik Julianto Silalahi, Kasiminkamtib Teguh Agung, Kasubbag TU, Nasrullah. (Rendi)
0 Comments