Bangka Barat, saranainformasi.com – Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan pasutri yang nekat jual narkoba jenis Sabu di sebuah Kontrakan yang beralamatkan di Gang Matoa, Kp. Pait Jaya Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Minggu Tanggal 17 November 2024 Sekira Pukul 18.30 Wib.
Adapun pelaku pasutri ini yaitu JE alias JEP (32) Jenis kelamin Laki laki, Alamat: Dusun pal 9 Rt/Rw 005/003 Desa Air limau Kec.Mentok Kab.Babar. Pekerjaan buruh harian. Dan pelaku kedua yang merupakan istri pelaku yaitu SE alias SEPTI (29) Jenis kelamin perempuan, Alamat: Jl.Berok Ulu Rt/Rw 003/005 Kec. Sungai Selan Kab.Bateng Pekerjaan Mengurus rumah tangga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan kronologis penangkapan.
“Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Gang Matoa, Kp. Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka barat. Pelaku yang diamankan adalah 1 orang laki-laki JE serta 1 orang perempuan SE, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 11 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih di tas warna hitam,” ujarnya.
Selain itu ditemukan pula berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dgn perbuatan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Shabu.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua Pelaku mengaku baru sekira 3 minggu mengedarkan narkotika jenis shabu dengan alasan tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari,” jelas IPTU Budi Prasetyo.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo kembali menyampaikan, pihak Polres Bangka Barat telah mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti di mako Polres Bangka Barat Dengan Berat BB bruto Sabu 6.24 Gram
“Sebelas paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 9 Potongan pipet plastik warna pink, 3 Timbangan Digital Merk Camry warna, 1 Unit Hp Android Merk Infinix Smart 7 warna putih, 1 Unit Hp Android Merk Vivo Y01 warna biru, 5 Lembar kertas yang berisi catatan yang terkait transaksi narkotika, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Warna Putih Biru No. Pol BN 6609 TO,” tutup Kasat Narkoba Polres Bangka Barat.
(*/Red/LK).
0 Comments