Yogyakarta, saranainformasi.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPI) menggandeng lembaga pelatihan yang tersertifikasi dan terakreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu MZK Institute. Pelatihan Jurnalistik tersebut dilaksanakan secara Online, Jum’at, (12/07/2024) pada pukul 19.30 WIB yang di ikuti perwakilan dari pengurus DPP dan DPC Aliansi Keluarga Pers Indonesia.
Tujuan Organisasi Pers yang baru muncul dengan nama Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) menggandeng Sekolah Wartawan MZK Institute memberikan Pelatihan Jurnalistik kepada anggota AKPI program dalam pendidikan dan pelatihan agar jangan sampai karya jurnalistik tidak sesuai dengan kaidah penulisan serta Kode Etik Jurnalistik.
Herry Setiawan, S.H,. C.BJ. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) yang juga hadir mengikuti Pelatihan Jurnalistik ini mengatakan.
“Pelatihan Jurnalistik ini merupakan hal yang penting bagi seluruh pengurus dan anggota Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI) agar bisa menjadi jurnalis yang berkompeten serta berintegritas bahkan akan lebih paham tupoksinya sebagai jurnalis. Dan kami akan terus memberikan pendidikan serta pelatihan kepada jurnalis yang tergabung di AKPI bahkan akan memberikan pemahaman tentang Hukum Pers serta perlindungan ke depannya,” ujar Ketum AKPI.
Diwaktu yang sama Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Keluarga Pers Indonesia juga memberikan motivasi kepada pengurus dan anggota untuk ikut pelatihan agar mereka paham tentang penulisan, tugas pokok jurnalis dan hukum pers.
“Kami akan terus memberikan motivasi dan support kepada seluruh Jurnalis Se Nusantara terkhusus yang tergabung di Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI) dengan mengadakan pendidikan serta pelatihan jurnalistik. Dalam hal ini menggandeng lembaga yang sudah terakreditasi dan terverifikasi tentunya. Kemudian setelah mengadakan pelatihan tersebut maka kami akan menggandeng lembaga yang ditunjuk oleh Dewan Pers untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dan kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Jurnalis yang Kompeten dan Berintegritas serta memberikan kenyamanan pada saat menjalankan profesinya terkhusus pengurus dan anggota AKPI,” tegas Rino Triyono, S.Kom,. S.H., C.IJ., C.F.L.E., C.BJ.
Pada kesempatan yang sama Lucky Dwi Herlambang, C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR selaku Trainer MZK Institute menjelaskan.
“Adapun tujuan kegiatan Sekolah Wartawan dari MZK Institute ini yang bekerja sama dengan DPP AKPI. Selain menciptakan wartawan yang profesional juga yang bisa dalam memahami dan menulis pemberitaan yang memang sudah tupoksi peserta yang mengikuti sekolah wartawan ini. Dalam kegiatan ini kita tidak membandingkan mana wartawan senior maupun yang masih baru belajar menjadi seorang Jurnalis, karena di dalam kegiatan ini kita lebih mempelajari bagaimana cara menulis berita yang baik dan benar serta mempelajari rumus pembuatan berita,” ungkap Trainer MZK Institute ini.
Lanjut Lucky Trainer MZK mengatakan, didalam kegiatan sekolah wartawan ini juga kita memberikan tugas dan pelatihan langsung di dalam ruang zoom meeting tersebut.
“Tidak hanya pemaparan materi saja yang kita berikan, tetapi juga pelatihan tugas langsung yang kita berikan. Hal ini untuk membuktikan bahwa para peserta yang mengikuti sekolah wartawan di MZK Institute ini tidak hanya mengejar Sertifkat maupun Gelar Non Akademik yang kita berikan tetapi juga menguji kemampuan para peserta dengan tugas yang diberikan mampu agar bisa menulis dan melaksanakan tugasnya sebagai wartawan di lapangan,” jelasnya lagi.
Saat ini kondisi profesi Jurnalis sekarang ini sangat memprihatinkan ada banyaknya intimidasi Bahkan intervensi yang sangat merugikan bagi jurnalis serta keluarganya. Kejadian baru-baru ini seperti kasus di Sumatera Barat adanya pembakaran keluarga jurnalis yang sampai menewaskan seluruh keluarganya bahkan adanya penganiayaan oleh oknum yang menggunakan kekerasan fisik. Padahal jelas untuk profesi Jurnalis telah dilindungi dan di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan jelas dalam Undang-Undang Pers bahwa tidak seorang pun yg bisa melarang jurnalis ketika sedang menjalankan tugasnya tertera pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(*/Red)
0 Comments