Saranainformasi.com
Kota Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek)Jambi Selatan ,Polresta Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku judi Toto Gelap Alias Togel bernama Ridwan Pardamean Nainggolan (36)tahun, Warga Jl.Lingkar Selatan II RT.28 Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Kota Jambi dan Dahlan bin Suwedi(Alm)(56) tahun ,Warga Jl.Dharma Pala RT 06 Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP. Suwondo, S.H ketika di konfirmasi Media Saranainformasi.com Pada Selasa malam (28/5/2024) Mengatakan Kedua Pelaku diamankan di salah satu Rumah di jl.Lingkar Selatan II RT 28 Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Kota Jambi. Mereka ditangkap Pada 28 Mei 2024 Sekitar Pukul 22.00 WIB.
” Iya Mas .
Menyikapi informasi dari masyarakat kita Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Judi Togel di Salah satu Rumah di Wilayah Pall Merah”. Pelaku dan Barang Bukti telah kita Amankan”.
Suwondo Mengungkapkan, Berdasarkan Informasi dari Masyarakat Pihaknya Kemudian Melakukan Penyelidikan dan Pengecekan ke Lapangan terhadap informasi tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung Oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP. Suwondo,S.H Bersama waka.polsek Jambi Selatan, Kanit.Intel, Kanit.Reskrim, Anggota Intel dan Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Dari Penangkapan Kedua Pelaku, Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti (BB) Berupa 24 ( Dua puluh empat) Block Kupon Togel, 1( Satu)Buah Cap Stempel Merk SSB, 2(Dua) Buku tafsir Mimpi, 12(Dua belas ) lembar cek kupon Togel yang sudah berisi tulisan Angka, Uang Hasil Penjualan Togel senilai Rp.582.000 ( Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), 2 (Dua) Unit Hp Merk Oppo, 1 ( Satu) Unit Hp Merk Vivo, 1(Satu) Unit Hp Merk Real Me, dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Nokia.
Kedua Pelaku Telah di Amankan di Mapolsek Jambi Selatan, Guna penyelidikan Lebih lanjut. Mereka Bisa di Jerat Pasal 303 KUHP Dengan Ancaman maksimal 10 ( Sepuluh ) Tahun Penjara Atau Denda Paling Banyak Rp. 25 Juta Rupiah.
Penulis: Husnan
Publisher; Rendi
0 Comments