PALI – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin inilah sebutan yang menimpa pemuda Talang Ojan Bernama Reza Anggara Saputra Alias Sinyik 24 Tahun, pemuda ini sudah mendekam di Lapas Muara Enim akibat kasus lain, kini terbukti lagi perna melakukan tindak pidana perampasan handphone hingga diproses kembali guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, Kasus tindak pidana perampasan handphone itu terungkap karena laporan orang tua korban bernama Heryanto 43 Tahun, pihak polres Pali langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku yang melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tersebut sudah mendekam di Lapas Muara Enim karena terjerat kasus lain.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, dengan nomor LP / B – 26 / II / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 20 Februari 2024, pelapor menerangkan kejadian nya Pada hari Minggu Tanggal 06 Agustus 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, lokasinya di Jalan Lingkar Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,”terang Kasat Reskrim Polres PALI.
Di ceritakan nya, pelapor adalah orang tua korban bernama Hafiz Oktarianto 13 Tahun yang beralamat di Lingkungan I Sumberjo RT. 006 RW. 002 Talang Ubi, saat kejadian itu korban dan temanya yang merupakan saksi mata bernama Azka 12 Tahun, keduanya sama-sama pelajar.
“Dari keterangan pelapor, Korban dan juga Saksi, kejadian nya Pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Lingkar Handayani Mulya, saat itu korban Pergi diantar oleh Istri Pelapor untuk menonton Gastrek (Balapan motor Trill – Red ) Setelah selesai, saat menunggu Jemputan datang, pelaku meminjam Handphone milik korban, dengan alasan untuk menelpon temannya guna minta mengantarkan Bensin karena motor milik pelaku kehabisan bensin,
Karena korban tidak mau meminjamkan, pelaku langsung menarik dan membawa kabur Handphone yang sedang dipegang korban, Setelah beberapa saat istri Pelapor yang merupakan ibu kandung korban datang dan melihat anaknya sudah menangis dan menceritakan peristiwa itu, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polres PALI,”papar Kasat Reskrim.
Atas laporan itu Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K beserta Anggota Unit Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali melakukan Penyelidikan. Dari Hasil Penyelidikan ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim dalam Perkara lain kemudian Kanit Pidum memerintahkan Tim Riksa melakukan Pemeriksaan di Lapas Muara Enim untuk Melakukan Pengembangan Tindak Pidana Perampasan.
Adapun barang bukti yang didapat Satu Unit Handphone VIVO Y21A warna Diamond Glow dengan Nomor IMEII: 863508069438339 dan Nomor IMEI2: 863508069438321 dan Satu buah Kotak Handphone VIVO Y21A warna Putih dengan Nomor IMEII yang sama.
Ril/Eddi Saputra.
0 Comments