PALI – Masa Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. selama 75 hari para kandidat peserta pemilu sudah diberi ruang dan kesempatan untuk melakukan sosialisasi atau mempromosikan diri di hadapan publik.
Tibalah saatnya memasuki masa tenang, Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024. sebelum pada akhirnya masyarakat menentukan pilihan dengan mencoblos pada 14 Februari.
Terkait berakhir nya masa kampanye tepat pukul 24:00 WIB Sabtu malam, Ketua Panwascam Kecamatan Tanah Abang, Supri Indrayadi mengingatkan agar tidak ada lagi kegiatan kampanye selama memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan, untuk waktu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) panwascam menunggu instruksi dari Bawaslu.
“Kita akan menghadiri rapat koordinasi setelah apel siaga atau apel patroli masa tenang yang akan digelar besok pagi, setelah itu kita menunggu instruksi dari Bawaslu terkait penertiban APK.”ujar Ketua Panwascam Kecamatan Tanah Abang saat ditemui di desa curup pada Sabtu sore (10/02/2024).
Masi kata Supri Indrayadi, Aturan masa tenang Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Memasuki masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, baik calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) maupun para calon legislatif.
Tak hanya itu, selama masa tenang juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mempengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Seluruh peserta Pemilu, baik itu calon maupun tim kampanye wajib mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Untuk yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu. barang siapa dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”papar Panwascam Kecamatan Tanah Abang.
Supri Indrayadi menambahkan, Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Disebutkan dalam aturan lain, selama masa tenang berlangsung, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran pada aturan ini bisa mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Tim
0 Comments