Kota Tual,SI.Com — Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (Gempar) meminta penghentian kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP ) di Kota Tual.
Seperti yang disampaikan oleh Aliansi Gempar saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tual, Selasa (11 Juli 2023).
Massa aksi yang dinamakan Gempar itu dipimpin Ahmad J. Ingratubun dan Taufik R. Tamnge akan melanjutkan aksi di Polres Tual dan Kejaksaan Negeri Tual.
Dalam orasi massa aksi, kasus dugaan korupsi CBP tidak memiliki cukup bukti. Untuk itu, para pendemo meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk terbitkan surat penghentian penyidikan ( SP3 ) kasus tersebut.
Pasalnya, sejak tahun 2018 kasus CBP telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tual sebagai upaya untuk diskualifikasi pasangan Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan – Usman Tamnge, yang di juluki dengan aman waktu itu.
Namun upaya diskualifikasi pasangan AMAN tak mampan. Sehingga pasangan Aman dinyatakan oleh KPU sebagai peserta Pilwalkot Tual tahun 2018 lalu.
Menurut Pendemo, berdasarkan Permensos Nomor 22 tahun 2019, pasal 1 ayat,
Cadangan Beras Pemerintah ( CBP )
adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah pada Perum Bulog, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.
Saat ini para pendemo masih menggelar orasi depan Polres Tual dengan jumlah massa aksi sebanyak ratusan orang. Guna menyampaikan orasi kepada pihak penegak Hukum Polres Tual.
Pewarta: Apri Demas Uwalyanan
Published; Rendi
0 Comments