Muara Enim — Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., Senin pagi (19/06) menyampaikan Penjelasan Bupati Muara Enim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim tahun 2023.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., tersebut, penjelasan Plt. Bupati-pun mendapatkan respon positif dari DPRD yang disampaikan para anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi-fraksi
Dalam rapat paripurna yang dihadiri pula oleh Dandim 0404 Muara Enim, Letkol. Arh. Rimba Anwar, S.I.P., M.I.P., dan Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., ini, Plt. Bupati menyampaikan terima kasihnya atas kontribusi dan kerja sama seluruh anggota dewan dalam pelaksanaan APBD tahun 2022. Berkat sinergitas yang sangat baik tersebut, menurut Plt. Bupati membuahkan hasil yang baik pada penilaian laporan keuangan Pemkab. Muara Enim dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut darI BPK RI.
Dalam penjelasannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah terealisasi 117,83% atau Rp 3,2 milyar, sedangkan belanja daerah terealisasi 88,17% atau sebesar Rp 2,8 milyar. Kemudian terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 879 juta. Dirinya menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Laporan; Rendi
0 Comments