Maluku Tenggara, SI.Com — Komisi pemilihan umum ( KPU ), Kabupaten Maluku Tenggara, tidak membatasi seseorang dalam mendaftarkan diri sebagai anggota penyelenggara pemilu, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan tingkat Desa,” ( Jumat, 02 Juni 2023 ).
Hal tersebut di sampaikan divisi SDM KPU Malra. Saat di wawancarai wartawan media ini di ruang kerja bidang SDM, kamis 27 April 2023.
Toatubun menjelaskan, kami akan mengkaji lebih dalam, dan melihat kembali, apakah ada aturan yang membatasi atau tidak. Pada dasarnya kami akan berpatokan pada UU pemilu dan PKPU.
Dan kenyataan, tidak ada satu butir poin atau aturan dalam UU KPU dan PKPU, tidak ada aturan untuk membatasi seseorang dalam menjabat jabatan ganda sebagai kepala Desa atau pj Desa.
Dan kembali wartawan Media ini mengkonfirmasi lewat chat WhatsApp, pada tanggal 06 Mei, namun masih dengan jawaban yang sama, bahwa dari sisi aturan KPU, tidak ada larangan soal itu. Oleh karena itu kami belum bisa untuk mengambil tindakan.
“Kata Toatubun, baru pernah terjadi seorang Pj atau kepala Desa, menjabat sebagai penyelenggara Pemilu ( Ketua PPS ), yang berada di salah satu Desa ( Ohoi ), kecamatan kei besar, kabupaten Maluku Tenggara; Ujarnya.
Hingga sampe saat berita ini di publikasikan, Divisi SDM, KPU Malra mengatakan, tidak ada aturan yang membatasi penjabat ( PJ ) atau kepala desa, untuk menjadi penyelenggara pemilu seperti, ketua PPS, KPPS dan sebagainya. Ujar,” Divisi SDM, KPU Malra.
Penulis: Apri Uwalyanan
Published: Hendi Wijaya/Rendi
0 Comments