Sarolangun — Para Dokter spesialis di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chatib Quzwain Sarolangun,Jambi menggelar aksi mogok kerja.
Puluhan pasien yang datang dari pagi harus pulang dengan kecewa ,karena dokter tidak membuka pelayanan di poliklinik.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pasien yang tidak ingin disebutkan namanya, yang berasal dari kecamatan Pauh,
” Yah ,,harus bagaimana lagi, terpaksa pulang, padahal sudah datang dari pagi tadi .kami lumayan jauh dari Pauh bang”.
Ditambahkan salah satu pasien lain berinisial Y berasal dari Singkut juga mengungkapkan kekesalannya,
” Pengumuman ini mendadak saja, sebetulnya kecewa juga dengan pelayanan seperti ini ,kami jauh dan ini juga tanpa ada kejelasan kapan pelayanan dibuka kembali.jelas y” pada
Senin (22 Mei 2023).
Perihal tersebut diperkuat dengan adanya selebaran di poli, yang berbunyi :
Pengumuman
Mohon maaf
Poliklinik rawat jalan untuk sementara tidak dapat melayani pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan dikarenakan insitif/tpp dokter spesialis belum di bayarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun sejak bulan Januari 2023 s/d. Sekarang
Untuk Pelayanan Gawat Darurat (IGD) tetap dilayani.
Terimakasih dan harap maklum
TTD
Dokter Spesialis
RSUD.Prof.DR.HM.Chatib Quzwain
Direktur RSUD Chatib Quzwain Sarolangun ,dr. Bambang Hermanto ketika dikonfirmasi awak media Sarana informasi.com perihal Selebaran tersebut belum memberikan keterangan apapun.(22 Mei 2023)
Terpisah ,Salah satu pejabat di Pemkab Sarolangun Bambang, ketika dikonfirmasi perihal adanya mogok dokter pelayanan di poli rumah sakit mengatakan,
“Ia benar Ndo, ini juga lagi di bahas, sama pak direktur”.ungkap pak Bambang.
Terpisah , AM, salah satu warga Sarolangun mengungkapkan kekecewaannya,
“Jangan sampai gara-gara ulah segelintir Oknum Masyarakat yang jadi Susah. Kasihan , apalagi warga yang dari jauh-jauh pengen berobat “.ujar AM ke media Sarana informasi.com
Padahal sangat jelas ,
Kementerian kesehatan menegaskan Insentif bagi tenaga kesehatan adalah Hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, Karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penulis : Hn&Tim
Editor; Rendi
0 Comments