Lagi-lagi Di Jalan Servo, Polisi Ungkap Kasus Narkoba


PALI – Untuk kesekian kalinya Jajaran Kepolisian Resort PALI berhasil ungkap Kasus Narkoba di seputaran jalan Servo,

Kali ini terduga pengedar serbuk jahanam alias barang haram itu bernama AL (49 Tahun) Warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Penukal Abab.

Al ditangkap saat berada di dalam pondok pinggir jalan PT. SERVO KM 08 Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis siang (06/04/2023).

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.S.I.K.M.H, melalui Kepala satuan Reskrim Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani.S.H, Bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat,

“Berawal dari informasi masyarakat Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 30 /IV/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 April 2023. bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu, atas laporan itu anggota reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi selanjutnya mengamankan terduga dan barang bukti,”terang Iptu Hamdani,

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres PALI itu menjelaskan, bahwa terduga pengedar narkoba sudah meresahkan masyarakat, anggota Reskrim Polsek Penukal Abab, saat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam tas tersangka dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.

“Selanjutnya terduga dan barang bukti diserahkan ke Sat res narkoba polres PALI guna dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, dan akan melengkapi Mindik, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, Periksa BB, Urine, melakukan pengembangan kasus, serta mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum.”jelas Kasat Narkoba Polres PALI.

Adapun barang bukti nya adalah, dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto 0,37 gram. tiga lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. lima belas lembar plastik klip bening kosong. Satu buah tas slempang merk billabong warna hitam.

Baca juga:  Dalam Rangka Menuju WBK DAN WBBM, Kapolres PALI Terimah Asinstensi Dari Tim Ombudsmen

(Penulis Eddi Saputra.SI. Sumber Berita :Humas Polres PALI)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊