PALI//SI.Com–,Pemerintah desa (pemdes) Tempirai Selatan selengarakan Pelatihan peningkatan lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) ,dan pelatihan Pemangku adat ,yang bertempat di Kantor kepala desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (08/09).
Pelatihan dihadiri oleh ,Sapikal Usman selaku kepala desa Tempirai Selatan ,Rahmat Dinata ,S.TP selaku Kasi Pemdes kabupaten Pali , Ujang sayep ,SH.MH.selaku Kabid Pemdes , Suparmin selaku kasi PMD , Kecamatan Penukal Utara ,Supandi selaku pendamping desa ,perangkat desa ,ketua BPD ,dan seluruh peserta dari LPMD dan pemangku adat .
Dalam sambutan nya Sapikal usman kepala desa Tempirai Selatan menyampaikan program ini merupakan program desa ,yang di anggarkan melalui dana APBDes 2022 ,yang bertujuan agar Ketua dan anggota LPMD mengerti Pungsi dan tugas nya begitu juga untuk lembaga adat ,Saya yakin dengan di adahkan pelatihan ini akan menambah pengetahuan kita semua ,dan akan mengerti tugas pokok masing masing ,”tutupnya.
Begitu juga yang di sampaikan oleh Rahmat Dinata selaku narasumber pelatihan ,beliau menyampaikan ,Lembaga Adat Desa (LAD )bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. “tuturnya
Beliau juga menambahkan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pa, LAD juga berfungsi: melindungi identitas budaya dan hak tradisional ,masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya; melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa,.”Tutupnya
Ujang sayep ,SH.MH Kabid pemdes kabupaten pali juga menyampaikan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.,Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud memiliki fungsi,. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; Serta menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Serta meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa ,”tutupnya.
Rilis
0 Comments