Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Cibal


 

Manggarai, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Arviandre Maliki, S.Tr.K, mengamankan pelaku pencurian Sepeda Motor pada Kamis (04/08/2022) sekitar pukul 15.00 wita.

Kasus pencurian terjadi pada hari Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku adalah YL laki-laki (20), alamat Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, mencuri Sepeda Motor milik Aloysius Hqbut laki-laki (45) alamat Rangat, Desa Welu Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (04/08/2022) pada pukul 19.06 wita, menerangkan bahwa pada hari Kamis pada 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Rumah korban di Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dimana korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, atas kejadian tersebut, korban melaporkan bahwa telah terjadi kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polres Manggarai.

“Setelah mendapat Laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian, pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 wita, Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencuria sepeda motor di kampung Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai”, tulis IPDA I Made Budiarsa dalam keterangannya yang dikirim ke media ini

Berdasarkan hasil introgasi kata Budiarsa, pelaku mengakui bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara menghidupkan kontak dengan menggunakan kunci palsu yang pelaku sudah siapkan dari rumah, dan setelah itu pelaku melarikan diri ke Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca juga:  Kodim 0404 Garuda Dempo gelar Vaksinasi Jenis synovac Dosis Satu dan dua di desa seleman.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10.800.000 (Sepulu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)”, jelas IPDA I Made Budiarsa

“Barang bukti yang diamankan Polisi 1 Unit Sepeda Motor, tipe Honda Beat Warna Hitam, no rangka-MH1JFZ12YJK292732, no Mesin-JFZ1E2304462, no Pol-EB 5782 EK. Buku Pemilik Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah kunci Motor Palsu dengan tulisan Q349, dan buah kunci asli sepeda motor”, tutup Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊