Lebak //SI.com – Ditpolairud Polda Banten mengikuti Kegiatan Sosialisasi pelayanan bukti pencatatan kapal perikanan untuk ukuran kapal dibawah 10 GT di Aula kantor Dinas Perikanan Provinsi Banten Kab. Lebak. kegiatan ini diikuti peserta dari nelayan yang ada di sekitar binuangeun pada Selasa.(25/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh Akhnas Ahmad selaku KCD DKP provinsi banten, serta camat wanasalam, kapolsek dan kepala desa wanasalam. Serta dihadiri juga oleh danpos lanal binuangeun, danpal XXIII-1004 binuangeun terakhir ketua HNSI Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini membahas tentang mengenai cara penanganan ikan yang baik ketika di atas kapal perikanan pada saat aktivitas penangkapan ikan. Pada kegiatan ini juga nelayan membawa persyaratan awal pembuatan dokumen perkapalan pas kecil sebagai langkah awal verifikasi dari petugas UPP Binuangeun sebelum pelaksanaan cek fisik kapal perikanan nya.
Terakhir, Danpal danpal XXIII-1004 menjelaskan “Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan penekanan kepada para lenayan bahwa dengan adanya perizinan BPKP, sangat bermanfaat guna menerangkang legalitasnya sebuah kapal dan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bisa diurus dengan mudah,” tutupnya, ”
(L30)
0 Comments