Polisi Menangkap Pelaku Curanmor Asal Satarmese Barat


 

Manggarai, NTT//SI.com- Unit Jatanras, dan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai, mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (23/05/2022).

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K., melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, kepada SI.com melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa sebelumnya korban melaporkan kejadian hilang motor ke Unit Jatanras yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 wita.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban yang sementara parkir di TKP di dalam kemah pesta sambut baru di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”, tulis Budiarsa dalam rilis yang diterima media ini, Senin (23/05/2022) pukul 17.00 wita

Lebih lanjut Budiarsa Menjelaskan, modus pelaku dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.

“Pelaku sempat membongkar body dan lampu motor tersebut, agar korban tidak bisa mengenali sepeda motornya, lalu pelaku pergi ke kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai”, lanjut Budi menerangkan

Diketahui, Korban atas nama, Paskalis Apri Agung, laki-laki umur 26 tahun, alamat Wae Rengka, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Sementara, pelaku berinisial A K N., laki-laki umur 17 tahun, alamat Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah ; Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Revo, Plat EB. 2956 EK, dengan nomor rangka : MH1JBK314GK169185.
Nomor Mesin : JBK3E1169026
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) :

Dari hasil penyelidikan oleh Unit Jatanras, mendapati ciri-ciri dari pelaku serta identitas pelaku sudah diketahui.

Baca juga:  Curi 5 karung kopi, residivis kambuhan kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung

“Berdasarkan informasi dari Desa Umung, bahwa terduga pelaku berada di Nampong, sehingga Unit Jatanras langsung pergi mengamankan pelaku di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese”, tutup Budiarsa

Untuk diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan, dan diserahkan ke Piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊