Banyuasin si.com//Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memberikan himbauan kepada Pedagang Petasan dan Rumah Makan dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Kegiatan ini diwali dengan apel yang dipimpin Kasat Pol-PP Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si, Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si, Dalam apel tersebut diberikan pengarahan terlebih dahulu kepada Personil Satpol PP sebelum melakukan operasi.
Kasat Pol-PP Drs. H. Indra Hadi, M.Si yang disampaikan Kabid Tibumtram Bustanil Arifin, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 478/SE/SAT POLPP/22 tentang Operasional Tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan, Panti Pijat Urut Modern Dalam Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
“Ya.. aktivitas, Kecuali tempat atau kegiatan hiburan 1 paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur,” Kata Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Arifin, Jum’at (8/4/2022).
Kemudian, Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi, agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan akrivitas. Kemudian, Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi, agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan operasionalnya secara terbuka (khususnya pada siang hari ) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh Masyarakat umum.
“Diminta kepada Camat untuk mengimbau kepada pedagang, warung kopi, rumah makan untuk memasang tirai, pedagang petasan, untuk tidak berjualan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa dan diminta kepada Camat untuk mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat luas,”pintanya.
Karya;
(Pahrul)
0 Comments