YKBHN dan FMPDPU Audensi ke Komnas HAM RI Atas Penyerobotan Tanah 8 Poktan dan PonPes Akhlakul Karimah Desa Tempirai


13 shares

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) merespon surat YKBHN No. 007/YKBHN/JKT/II/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yaitu pada tanggal 17 Maret 2023 jam 14.00 WIB dikantor Komnas HAM RI Jl.Latuharhari, menerima audensi yang dihadiri Ketua Dewan Pembina YKBHN Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn, dan Ketua FMPDPU H.Ruslan Umar sebagai Tim Kuasa Hukum 8 kelompok tani Desa Tempirai (314 KK) dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai,

Kedatangan rombongan audensi diterima langsung oleh Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan,SH.
Komisioner Komnas HAM RI mempersilahkan kepada Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn untuk menjelaskan maksud dan tujuan audensi,

Dalam kesempatan tersebut YKBHN sebagai kuasa hukum substitusi sesuai surat kuasa pada tanggal 17 Oktober 2022, yaitu Subiyanto bermaksud menindaklanjuti surat YKBHN Nomor : 002/YKBHN/JKT/I/2023, tanggal 2 Januari2023, perihal permohonan terbitkan rekomendasi Komnas HAM RI atas permasalahan sengketa tanah nama delapan kelompok tani Desa Tempirai 314 KK dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai dengan jumlah luas lahannya 1720,5 Hektare dengan PT.Proteksindo Utama Mulia (PT.PUM) di Desa Tempirai, yang sudah dalam proses penanganan Komnas HAM RI sejak tahun 2012.

Kemudian dilanjutan oleh H.Ruslan Umar yang menyampaikan kronologis secara lengkap atas dugaan pelanggaran HAM atas penyerobotan tanah delapan Poktan dan PonPes Akhlakul Karimah Desa Tempirai yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masip dengan berbagai cara dan modus yaitu intimidasi, fitnah dan kriminalisasi kepada 2 orang Ketua Poktan yaitu Wal Azim Bin Abuzar dan Sul Bin Cik Mamat yang bertujuan menghentikan perjuangan meraih keadilan atas hak-hak dari tanah adat yang mereka dapatkan dari warisan leluhur orang tuanya.

Kemudian dari pada itu H.Ruslan Umar menyampaikan bahwa selama 7 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai dengan 2019 terjadi putus komunikasi baik dengan Komnas HAM RI maupun dengan pihak PT.PUM yang konon kabarnya Pimpinan Perusahaan PT.PUM meninggal dunia dan PT.PUM sudah berganti kepemilikan sebanyak 3 kali dan surat FMPDPU dikembalikan dengan label kantor yang dituju sudah pindah.

Baca juga:  Berkat Yupi SE.MM Jalan Desa Di Aspal 

Secercah harapan dan semangat 8 Kelompok Tani (Poktan) dan Pondok Pesantren (PonPes) Akhlakul Karimah Desa Tempirai muncul kembali setelah 7 tahun putus komunikasi FMPDPU menerima surat Komnas HAM RI No.710/K/Mediasi/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal minta informasi/klarifikasi kasus sengketa lahan dan surat Komnas HAM RI sudah direspon oleh FMPDPU dengan surat No.095/FMPDPU/IX/2020, tanggal 17 September 2020, perihal permohonan Komnas HAM menerbitkan Rekomendasi.

Melalui penelusuran YKBHN ternyata PT.PUM sedang dalam proses gugatan pailit oleh PT.Sinar Karya Agung di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan pada pada tanggal 1 Februari 2023 PT.PUM dinyatakan PAILIT oleh Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Maka atas permohonan YKBHN kepada kurator PT.PUM agar 8 Poktan dan PonPes Akhlakul Karimah Desa Tempirai masuk dalam daftar kreditur PT.PUM.

Selanjutnya H.Ruslan Umar menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 sudah menyampaikan Daftar Tagihan 8 Kelompok Tani dan PonPes Akhlakul Karimah Desa Tempirai sejumlah Rp Rp 15.312.450.000,- (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai surat YKBHN No : 009/YKBHN/JKT/II/2023 tanggal 23 Februari 2023 berdasarkan kesepakatan dalam berita acara rapat dengan PT.PUM tanggal 24 Juli 2010 sebagai tindaklanjut surat Nomor : 004/CRO.Proteks/VII/10, tanggal 21 Juli 2010, hal tuntutan masyarakat Tempirai (FMPDPU) yang ditanda tangani NV.Sumedy,SH sebagai CRO. PT.PUM,

Poto pada saat usai audensi di Gedung Komnasham RI

Dan pada tanggal 20 Maret 2023 akan dilakukan rapat verifikasi piutang para kreditor dan tagihan pajak sesuai surat curator PT.PUM No.061/TK.PUM/III/2023 tanggal 17 Maret 2023.
Dalam kesempatan akhir pembicaraanya H.Ruslan Umar menyampaikan permohonan kepada Komisioner Komnas HAM RI UNTUK TERBITKAN SURAT REKOMENDASI dengan Isi sebagai berikut : 1 Kepada PT sesuai surat FMPDPU No : 095/FMPDPU/IX/2020 tanggal 17 September 2020, Hal tanggapan atas surat Komnas HAM RI tanggal 26 Agustus 2020 Nomor: 710/K/Mediasi/VIII/2020, agenda 104.851yaitu :
a.Menyatakan PT.PUM, melanggar HAM yaitu menyerobot tanah hak milik adat 8 kelompok tani dan Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai
b.Agar PT.PUM, mengembalikan tanah seluas 1720,5 Ha yang merupakan tanah hak milik adat 314 orang anggota kelompok tani dan tanah Ponpes Akhlakul Karimah

Baca juga:  Pilkades 48 Desa, Bupati Banyuasin Berpesan Pesta Demokrasi Masyarakat Jangan Rusak 

2.Kepada Kurator PT.PUM, agar membayar ganti rugi atas tanah 1720,5 Ha dan membayar Hak Plasma sesuai Kesepakatan Rapat dengan Pimpinan PT. PUM pada tanggal 24 Juli 2010
Menanggapi penyampaian dari Ketua FMPDPU-H.Ruslan Umar, Komisioner Pengaduan Komnas HAM-Bapak Hari Kurniawan,SH bahwa Komnas HAM punya kewenangan untuk menerima laporan pengaduan masyarakat yang merasa hak-hak dasar warga negara dilanggar, melakukan berbagai upaya seperti mediasi dan memberikan surat rekomendasi. Selain itu Komnas HAM RI sesuai Pasal 89 ayat (3) huruf h UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dapat menjadi “Amicus Curiae” sahabat pengadilan/friends of court. Terhadap penanganan laporan pengaduan FMPDPU ke Komnas HAM RI pada tahun 2012, akan menelusuri secara cepat atas laporan pengaduan dengan nomor Agenda 104.851.

Pada bagian akhir sesi rapat audensi Subiyanto.S.Sos.,SH.,MKn.-Advokat YKBHN menyampaikan kepada Komsioner Komnas HAM RI agar menerbitkan surat kepada kurator PT.PUM, sebagai tindak lanjut poin nomor 4 (empat) surat tembusan dari Komnas HAM RI kepada Bupati PALI, yaitu surat No: 678/K/MD.00.00/IX/2022, tanggal 23 September 2022,

Hal Permintaan Klarifikasi dan Mediasi Kasus Hak atas Lahan antara Warga Desa Tempirai Utara dan PT Proteksindo Utama Mulia di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. yaitu Terdapat pertemuan yang di waktu tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 24 Juli 2010 guna mengupayakan penyelesaian permasalahan dimaksud dengan butir kesimpulan diantaranya:

PT Proteksindo Utama Mulia bersedia memberikan ganti rugi lahan milik 8 kelompok tani dan Pesantren seluas 1.720,5 Ha (seribu tujuh ratus dua puluh koma lima hektar) dengan nominal ganti rugi senilai Rp 1.700.000 per Ha (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
PT.Proteksindo Utama Mulia bersedia memberikan hak plasma kepada 8 kelompok tani dan Pesantren sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari total lahan 1.720,5 ha (seribu tujuh ratus dua puluh koma lima hektar);

Baca juga:  Camat Samsudin Hadiri Pelantikan TP, PKK Cegah Stunting Bunda

Sesi akhir audensi dilakukan acara penyerahan dokumen oleh Ketua FMPDPU dan foto bersama semua delegasi audensi dengan Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan,SH.

Di tulis oleh Tim YKBHN.


Like it? Share with your friends!

13 shares

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏