YARA Aceh Timur Minta Hentikan Pekerjaan PSR Koperasi KUD Sejahtera


Aceh Timur – Ketua yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur meminta agar Program replanting PSR yang sedang dikerjakan oleh Koperasi Usaha Desa (KUD) Sejahtera dihentikan sementara dari pekerjaannya.

Pasalnya, Koperasi tersebut dianggap telah melanggar perjanjian kerjasama dengan pihak Kliennya, yakni PT. Baruna Jaya Sahabat Group.

Menurut informasi dari Ketua YARA Aceh Timur, pada Minggu (26/08/2023) selaku ketua mengatakan bahwa pihak Koperasi telah membuat perjanjian kerjasama dengan klien nya tersebut, jauh hari saat mengajukan program PSR itu kepada Kementrian Pertanian.

“Saat program telah diterima dan anggaran telah dikucurkan, pihak Koperasi melanggar perjanjian itu.” ujar Indra.

Sejauh ini, pihaknya masih dalam tahap melakukan Koordinasi dengan Dinas Perkebunan Aceh Timur terkait permasalahan itu. Ia juga meminta agar pihak Dinas menghentikan pencairan anggaran, sampai masalah ini diselesaikan.

” Terkait masalah ini, akan kita koordinasi dengan dinas terkait. Kita juga meminta agar pihak Dinas menghentikan pencairan anggaran kepada KUD Sejahtera, karena Dinas punya peran dalam pengambilan anggaran tersebut.” Kata Indra.

Ia juga berharap agar pihak Dinas mau memfasilitasi dalam penyelesaian masalah yang dialami kliennya dengan pihak KUD Sejahtera. Kalau masalah ini tidak selesai ditingkat Dinas, YARA mengaku akan menyurati Kementrian terkait agar kegiatan tersebut dihentikan. Dan bahkan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum.

“Kita minta dinas mau memfasilitasi persoalan tersebut. Kalau masalah ini tidak selesai melalui Dinas, kita akan menyurati Kementrian terkait agar kegiatan tersebut dihentikan. Dan kita juga akan tempuh jalur hukum, jika tidak bisa dilakukan mediasi”. tutup Indra Kusmeran.

Penulis: SAPRIJAL.SI


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏