Warga Poco Leok Gelar Aksi Penanaman Pangan Lokal Sebagai Bentuk Perlawanan atas Tindakan Sepihak Pemda Manggarai


13 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Ratusan Warga dari Aliansi Masyarakat Adat Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Senin 25 September 2023 menggelar Aksi Penanaman Pangan Lokal di wilayah adat Poco Leok dengan tema : Penanaman/Pangan Lokal Sumber Kehidupan, Geothermal Racun Kehidupan.

Beberapa jenis tanaman penanaman pangan lokal yang ditanam, anatara lain : Kopi, Cengkeh, Pisang dan berbagai umbi-umbian : Tanaman-tanaman tersebut telah menjadi penopang perekonomian warga Poco Leok selama bertahun-tahun

Dalam rilis yang diterima awak media pada Senin (25/09/2023) via WhatsApp dari Yudi Onggal salah satu warga Poco Leok mengatakan bahwa, aksi massal ini berlangsung di tiga titik lingko, yakni : Lingko Tanggong, Lingko Mesir dan Lingko Lapang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendeklarasikan Hari Tani Nasional tahun 2023 yang dirayakan setiap tanggal 24 September.

Selain itu aksi ini juga kata Yudi digelar sebagi bentuk kampanye kaum tani Poco Leok dalam rangka memperkenalkan sekaligus mendorong minat warga terhadap aneka ragam pangan lokal yang menjadi komoditi andalan penopang perekonomian warga sehari-hari.

Jalannya kegiatan

kegiatan mulai berjalan sekitar pukul 08.00 wita pagi, warga sudah mendatangi tiga lingko yang sudah disepakati bersama sebagai lokasi kegiatan, dengan membawa serta bibit dan peralatan kerja seadanya.

Aliansi Masyarakat Adat Poco Leok, masing-masing dibagi ke dalam tiga kelompok, sesuai dengan jumlah titik Lingko yang telah disepakati sebelumnya. Ketiga tempat ini sangat strategis dan menjadi ruang hidup bersama dari warga Poco Leok.

Yudi juga menjelaskan bahwa, selain menjadi lahan pertanian yang menopang perekonomian warga, tempat-tempat tersebut juga memiliki sejarah terkait dengan peradaban budaya dan kehidupan warga Poco Leok hingga saat ini.

Baca juga:  Misterius, Satu Unit Mobil Mewah Diduga Milik Pelaku Pengguna Narkoba Diamankan di Polres Manggarai

“Dilokasi-lokasi tersebut terdapat bekas perkampungan, pekuburan leluhur, mata air, altar persembahan juga rumah-rumah warga, semuanya terkait dan terhubung dengan filosofi “Lampek Lima” seperti Mbaru Kaeng (Rumah), Natas Labar (Halaman),Uma Duat (kebun), Wae Teku (Mata Air),Compang Takung (Altar Persembahan)”, jelas Yudi Onggal

Antusiasme Warga

Aliansi Masyarakat Adat Poco Leok sangat antusias melaksanakan kegiatan bersama tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk persatuan adat masyarakat Poco Leok agar terus terjaga dan tidak terpecah bela oleh hasutan-hasutan yang juga terus berupaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah serta berdaulat di atas tanahnya sendiri.

Bagi masyarakat Poco Leok kata dia, ada kebanggaan dan kegembiraan menjalani hidup sebagai petani ditanah sendiri. Dengan demikian status sebagai petani dan warga adat kembali diperkuat.

“Deklarasi penanaman pangan lokal juga menjadi bentuk perlawanan warga Poco Leok atas tindakan sepihak PEMDA Manggarai dan perusahaan dalam upaya merampas tanah
Ulayat (Lingko) dan ruang hidup warga untuk kepentingan pembangunan geothermal, sebagaimana diketahui Poco Leok menjadi daerah yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai wilayah penambangan panas bumi/geothermal melalui SK penepatan lokasi yang diterbit oleh Bupati Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 lalu yang didalamnya ada empat target eksploitasi geothermal di Poco Leok, yakni : Welpad D di Lingko Tanggong milik gendang Lungar, Welpad E di Lingko Lelak, Welpad F di Lingko Mesir milik gendang Mesir dan Ncamar, dan Welpad G di Desa Wewo menggantikan Lingko Lapang milik gendang Mook”, ungkap Yudi

Ia menambahkan bahwa, perluasan pengembangan tambang panas bumi tersebut terkesan sangat ambisius karena direncanakan dibangun dengan kapasitas 40 megawait, delapan kali lebih besar dari daya yang dihasilkan oleh geothermal ulumbu saat ini.

Baca juga:  Kunker di SMK Sadar Wisata Ruteng, Sekda NTT Geram dengan Pernyataan Ketua LPPDM

Lebih lanjut Yudi mengatakan proyek beresiko itu dibangun ditengah-tengah ruang hidup lebih dari dua ribu jiwa penduduk Poco Leok yang tersebar di empat belas kampung/komunitas adat.

“Namun proyek ambisius tersebut mendapat perlawanan sengit dari Aliansi masyarakat adat Poco Leok terutama dari solidaritas warga 10 gendang, yakni : gendang Mucu, gendang Mocok, gendang Mori, gendang Nderu, gendang Cako, gendang Ncamar, gendang Rebak, gendang Jong, gendang Tere, gendang Lungar, proyek itu dinilai merugikan dan mengancam budaya dan ruang hidup Pocoleok”, pungkas Yudi

“Tercatat, warga sudah tujuh belas kali melakukan penghadangan terhadap kehadiran pihak tersebut, termasuk penolakan kehadiran Bupati Nabit pada tanggal 27 Februari 2023 lalu”, lanjutnya

Selain itu warga juga sudah melakukan aksi unjuk rasa di kota Ruteng pada tanggal 09 Agustus 2023, dengan tuntutan kunci mencabut SK Bupati tentang penetapan Poco Leok sebagai daerah pengembangan eksploitasi geothermal.

“Maka, dalam momentum hari tani nasional inilah kami Aliansi Masyarakat Adat Poco Leok turut merayakan secara kolektif sebagai kaum tani yang terus terancam kehilangan ruang hidupnya akibat proyek strategis nasional yang hakikatnya adalah program perampasan ruang hidup kaum Tani”, tegas Yudi

Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Adat Poco Leok menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Cabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan WKP untuk perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok yang tidak melibatkan Masyarakat Adat Poco Leok!

2. Hentikan seluruh aktifitas PLN dan aparat keamanan yang berkaitan dengan geothermal di wilayah Adat Poco Leok!

3. Hentikan Intimidasi dan politik pecah belah PLN berserta kepolisian terhadap Masyarakat Adat Poco Leok!

4. Hentikan Pendanaan Bank KFW Jerman terhadap proyek geothermal di Tanah Flores!

Baca juga:  Polres Muara Enim Rapat Koordinasi Membahas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kab. Muara Enim

5. Cabut kepmen ESDM tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau geothermal, karena hal ini adalah bentuk Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Poco Leok!

6.Hentikn upayah Sertifikasi Tanah-tanah Lingko di Wilayah Poco Leok oleh pihak ATR/BPN.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊