Waket DPRD Menilai, Kadis Pariwisata Manggarai Menyesatkan Masyarakat Terkait Program Bangun 100 Rumah Gendang


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Polemik program pembangunan 100 Rumah Gendang yang direncanakan Pemerintah Kabupaten manggarai tahun 2025 mendatang terus bergulir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Aloysius Jebaru berkata, pihaknya telah memasukkan pembangunan 100 unit rumah gendang pada program Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2025.

“Sudah masukan dalam program Dinas Pariwisata dan kebudayaan untuk tahun anggaran 2025,” kata Aloysius kepada awak media Senin (07/10/2024)

Akan tetapi, Wakil ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot, mengkritik pernyataan sang kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai, Aloulysius Jebarus.

Agnes berkata, ada lompatan berpikir dari Kadis Aloyisius Jebaru”. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam ketentuanya mejelaskan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah PPKD paling lambat 3 hari setelah APBD ditetapkan memberitahukan kepada semua organisasi perangkat daerah atau OPD agar menyusun dan menyampaikan Rancangan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) OPD.

“Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayaan tentang bangun 100 unit rumah adat tahun 2025 dan telah termuat dalam DPA 2025 adalah keliru”, ujar Agnes Menot

Agnes menilai, pernyataan Kadis Jebaru yang mendahului pembahasan eksekutif dan legislatif adalah bentuk penyesatan informasi. Adapun tahapan penentuan pengalokasian anggaran daerah, adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Senmentara (KUA PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pembahasan APBD oleh pemerintah di DPRD, Penetapan APBD dan DPA.

“Intinya Kadis Pariwiaata keliru. Pembahasan RAPBD tahun 2025 oleh Pemerintah dan DPRD belum dimulai dan belum dijadwalkan di DPRD Kabupaten Manggarai,” tegasnya.

Baca juga:  Komplotan Pelaku Pencurian Sapi di Desa Keban Agung berhasil di bekuk Polres Muara Enim

Sebelumnya, Bupati Hery Nabit telah menjanjikan pembangunan rumah gendang dalam kegiatan Musrenbangkab RKPD dan Rembuk Stunting pertengahan April 2024 lalu. Kala itu, Hery Nabit berkata, pemerintah memiliki target prioritas di bidang pariwisata budaya yakni pembangunan rumah gendang.

Nabit kini maju lagi pada pemilihan kepala daerah 27 November mendatang. Ia berpasangan dengan Fabianus Abu dengan dukungan sejumlah partai politik, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sebelumnya, anggota DPRD Manggarai, Rikard Madu mengkritisi program ini. Program bangun 100 Rumah Gendang merupakan hal yang tidak masuk akal jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah dan prioritas anggaran yang ada.

Kebutuhan anggaran untuk membangun satu rumah gendang bisa mencapai hingga Rp.300 juta, jumlah yang signifikan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Program ini perlu dipertanyakan dari segi anggaran, karena di tengah-tengah sudah ditetapkan pos-pos anggaran seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana block grant lainnya,” ujarnya.

“Apakah realistis untuk memasukkan program besar seperti ini tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah?”
Dia juga menyoroti urgensi program 100 rumah gendang di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi.

“Kita masih menghadapi tantangan besar dalam pelayanan air minum di beberapa kelurahan, infrastruktur jalan yang belum memadai, serta penataan modal transportasi dan jalur lalu lintas yang sering menimbulkan masalah baru,” kata Rikard.

“Pasar rakyat juga masih dalam kondisi memprihatinkan, jadi seharusnya fokus kita adalah menyelesaikan masalah-masalah mendasar ini”, lanjutnya

Selain dari sisi anggaran, kata dia, program tersebut bisa menjadi rancu jika dilihat dari perspektif budaya Manggarai. Karena “pembangunan rumah gendang bukan sekadar proyek fisik, melainkan memiliki makna adat yang mendalam, dan karenanya harus dilakukan dengan proses yang menghormati tradisi.”

Baca juga:  Ini Hasil Pilkades 7 Desa Di Kecamatan Tanah Abang

“Rumah gendang bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi soal nilai-nilai budaya yang menyertainya. Jika ini tidak dipahami, maka program ini hanya akan menjadi proyek monumental tanpa makna yang mendalam bagi masyarakat Manggarai,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya program-program pemerintah mesti memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memperhitungkan tata kelola anggaran yang baik, bukan hanya berdasarkan keinginan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Pemerintah harus menyampaikan program yang memiliki dasar kuat dari segi tata kelola anggaran, bukan program yang sekedar keinginan tanpa perhitungan matang,” tutup Agnes

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊