Labuan Bajo, NTT//SI.com- Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, mengaku geram dengan sikap Kasat Intel Polres Manggarai Barat, yang mengusir Ketua Formapp Manggarai Barat dari ruang kerjanya.
Ahang selaku Pimpinan LSM LPPDM mengaku kecewa dan merasa sedih dengan sikap Kasat Intel Manggarai Barat yang melarang dan mengusir Ketua Formapp Mabar untuk melakukan aksi Demonstrasi menolak kenaikan Tiket Masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), pada Selasa (12/07/2022) sekitar pukul 16.30 wita.
“Seolah Kasat Intel Polres Mabar melacuri UU No 9 Tahun 1998 dimana pada UU tersebut negara telah mengatur penyampaian pendapat dimuka umum”, tulis Ahang dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke media ini Rabu (13/07/2022) pagi
Ditambahkan Ahang, bahwa cara-cara yang dilakukan wajib menyampaikan secara tertulis kepada Institusi Polri, apa yang disampaikan oleh kelompok atau organisasi, guna untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sepanjang itu untuk tujuan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Aksi unjuk rasa diijinkan oleh Undang-undang dan dijamin dalam pasal UUD 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis dan ditetapkan oleh undang-undang”, lanjut Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara
“Saya melihat, bahwa Kasat Intel Polres Manggarai Barat diduga ada kepentingan dalam bisnis kenaikan tarif tiket ke Wisata Komodo. Sudah jelas didalam undang-undang no 2 tahun 2002, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara yang berperan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakan hukum serta memberikan pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, dan sudah jelas ada peraturan Kapolri No 7 tahun 2012 tentang tata cara dalam aksi unjuk rasa “, beber Marsel Ahang
Dikatakan Marsel Nagus Ahang, S.H, jangan bikin malu institusi Kepolisian dengan mengedepankan kepentingan pribadi.
“Baca itu aturan dan harus paham tentang undang-undang yang diatur oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sepanjang aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk membangun, Yah Institusi Kepolisian wajib hukumnya untuk menerima surat pemberitahuan aksi demo damai tersebut”, tegas Ahang
“Dan saya juga menduga, bahwa apa yang dilakukan oleh Kasat Intel Polres Manggarai Barat, saat mengusir Ketua Formapp Mabar, ada agen atau pihak yang mengelola wisata komodo ikut bermain untuk mengintervensi pihak Polres Manggarai Barat untuk melarang tidak boleh melakukan aksi demo damai tersebut”, tutup Marsel Ahang
Penulis : Dody Pan
0 Comments