PALI – Pada 21 April 2022 lalu pasangan suami istri bernama Rosita dengan Uliman warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan dipanggil lalu di tahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres PALI lantaran tuduhan berlapis pasal 865 (penyerobotan tanah) dan pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen atau surat). Dengan ancaman hukuman masing – masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Menurut keterangan Anak pertama dari pasutri tersebut yang bernama Sawaliya, awalnya kedua orang tua nya mendapat surat panggilan dari kepolisian resort PALI saat itu, begitu keduanya datang langsung di tahan dan diadakan penggeledahan rumah oleh jajaran penyidik Polres PALI, dan orang tuanya langsung ditahan hingga sekarang,
Hal itu disampaikan Sawaliya kepada media ini pada Jum’at siang (17/03/2023) saat dirinya usai audensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM.RI) di Jakarta.
Lebih lanjut Sawaliya menjelaskan, bahwa dia tidak percaya kalau orang tua nya melakukan pemalsuan surat, pasalnya dia tau pasti bahwa kedua orang tuanya itu orang buta huruf, (tidak bisa baca tulis -red) barang mustahil mampu melakukan pemalsuan dokumen apapun, dan Sawaliya menjelaskan bahwa semua tanah dan surat-surat nya yang dimiliki oleh orang tuanya adalah warisan dari kakek nya,(Orang tua Rosita-red),
“Kami sangat syok atas kejadian ini, kami yakin orang tua kami korban fitna yang direkayasa dengan sedemikian rupa, sebab orang tua kami itu buta huruf, tidak mungkin mampu melakukan hal itu, sedangkan orang buta huruf sangat minim wawasan dan sangat terbatas kemampuan, tidak mungkin dia bisa melakukan pemalsuan surat, dan sepeninggal kakek kami semua tanah dan surat memang diwariskan ke ibu saya, meski demikian, kami tidak berdaya saat harus dihadapkan yang namanya hukum, selain kami orang miskin, kami juga tidak punya kemampuan untuk memberikan sanggahan terhadap tuduhan kepada orang tua kami,” jelas Sawaliya,
Masih kata Sawaliya, “jangan kan untuk berdebat pasal hukum di pengadilan, setiap kali dimintai menjawab pertanyaan hakim saja, saat sidang, orang tua kami banyak yang tidak dia mengerti untuk menjawab, bahkan hakim saja pusing, saking minimnya wawasan bapak ibu kami,”terang dia,
Pantang menyerah begitu saja, meskipun orang tua nya sudah di penjara di vonis 2 Tahun 2 bulan, Sawaliya tetap berjuang mencari keadilan hingga nekat, jauh dari Kabupaten PALI mendatangi Komnasham RI di ibu kota Jakarta, dengan bermodal harapan serta yakin dengan pertolongan Allah SWT, anak perempuan pertama Uliman dan Rosita ini memaksa Komisioner Ham beserta peserta Audensi meneteskan air mata mendengarkan pemaparan dan harapan nya,
Dengan didampingi Kuasa subtitusi dan kuasa hukum dari Kantor Dinasti Revolusi, Sawaliya akhirnya tiba dan berjumpa langsung dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hari Kurniawan, serta diterima dengan baik,
Sementara itu, kuasa hukum nya, dari kantor Hukum Dinasti Revolusi, Adv, Hendro Saputra.S.H, yang diwakili Rahman selaku Paralegal, Menyatakan bahwa perkara tersebut berproses dan telah diputus oleh Pengadilan negeri muaraenim melalui surat putusan nomor :366/Pid.B/2022/PN Mre.Kemudian terdakwa 1 dan terdakwa II Rosita dan Uliman diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan subsidernya “bersama sama menggunakan surat palsu” dan diputus dua tahun dua bulan penjara.
Atas dasar putusan tersebut Rosita dan Uliman melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan telah diputus pula dengan nomor putusan no 203/PID/PT-PLG tertanggal 12 Oktober 2022 yang memperkuat putusan PN Muara Enim.
Atas putusan PN Palembang yang memperkuat putusan PN Muara Enim tersebut, kembali Rosita dan Uliman melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Dinasti Revolusi mengajukan pula upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor register no 150 K/Pid/2023 berdasarkan surat dari Mahkamah Agung yang diterima oleh kantor hukum Dinasti Revolusi no 150/Panmud.Pid/150/I/2023/K/Pid tertanggal 17 Januari 2023 lalu.
Masih menurut Rahman, Upaya hukum kasasi ini masih berproses di Mahkamah Agung RI.Terkait atas laporan dan pengaduan keluarga korban, dalam hal ini anak dari terdakwa Rosita dan Uliman, Rahman berharap agar Komnas HAM RI dapat merespon dengan sebaik baiknya,
“Karena klien kami ini seorang yang buta huruf tidak bisa baca tulis, dengan tuduhan pasal 263 KUHP memalsukan surat dan ayat 2 menggunakan surat palsu, karena surat segel no 035/1983 yang disangkakan palsu tersebut adalah benar-benar dari orang tuanya yang bernama Rahudi, serta dari pengakuan nya, klien kami tidak mengetahui apakah surat itu palsu atau dipalsu karena itu adalah penyerahan orang tuanya, terkait dengan perkara ini diduga kuat bahwa pasutri ini dikriminalisasi oleh orang-orang yang diduga mafia hukum dan mafia tanah dengan memutar balik fakta seolah olah pasutri ini sebagai mafia tanah, dan diduga sengaja menggiring pasutri ini masuk dalam penjara untuk membungkam keduanya dalam mempertahankan hak-hak peninggalan orang tuanya.”terang Rahman,
Terakhir Rahman juga menjelaskan, “Melalui Advokat Subianto.S.H, yang merupakan kuasa subtitusi, untuk mengurus masalah kasasi di mahkamah agung kami kuasakan kepada beliau, di sini kami sangat berharap semoga masih ada keadilan di negeri ini.”tutupnya
(Eddi Saputra)
0 Comments