Upaya Membangun Tata Kelola Desa yang Bersih, Camat Pimpinan Sosialisasi di Harapan Jaya


10 shares

Tanah Abang, PALI – Sebagai langkah untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran terhadap pencegahan tindak pidana korupsi serta pemahaman hukum di tingkat desa, sebuah sosialisasi digelar di Kantor Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Selasa, 3 September 2024. Acara ini merupakan inisiatif kolaboratif antara pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan edukasi penting bagi aparatur desa mengenai potensi penyimpangan dan cara mencegahnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Harapan Jaya, Meriyanto, Camat Tanah Abang yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Mustar Alimin, SH, Kasi PMD Min Ibadika Solihin, SH, Kasi DPMD Kabupaten PALI Rahmat Dinata, Kasat Intelkam Polres PALI AKP Suandi, SH, Kanit Tipikor Bambang, SH, serta tim dari Kejaksaan Negeri PALI, Septian, SH. Hadir pula Babinsa Sri Bandono, Bhabinkamtibmas, pendamping desa profesional, seluruh aparatur Desa Harapan Jaya, Ketua BPD, anggota LPMD, dan peserta sosialisasi lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Harapan Jaya, Meriyanto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berharap agar acara ini memberikan manfaat serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Saya atas nama Pemdes Harapan Jaya mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua aparatur pemerintahan yang terkait. Semoga acara sosialisasi ini bermanfaat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai aparatur pemerintahan di tingkat desa, khususnya di Desa Harapan Jaya,” ujarnya.

Sekretaris Camat Tanah Abang, Mustar Alimin, SH, yang membuka acara secara resmi, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menekankan pentingnya sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. “Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana di tingkat desa ini sangat penting untuk disosialisasikan karena merupakan tindakan positif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana dan tindak pidana di tingkat desa. Dana desa harus dikelola sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku,” tegas Mustar Alimin.

Baca juga:  Bongkar Paksa Informasi Desa

Selama acara, materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres PALI, AKP Suandi, SH, yang menjelaskan berbagai bentuk penyimpangan dana desa dan bagaimana mencegahnya. Tim dari Kejaksaan Negeri PALI, yang diwakili oleh Septian, SH, juga memberikan penjelasan mengenai risiko tinggi yang dihadapi perangkat desa sebagai pelaksana utama dana desa. “Perangkat desa harus menjalankan tugas dengan benar dan membuat laporan yang lengkap untuk menghindari jeratan hukum,” tambah Septian.

Acara sosialisasi yang berlangsung dengan sukses ini ditutup dengan pesan dari Sekcam Mustar Alimin, SH, yang mengingatkan semua pihak untuk menjalankan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis guna menghindari jeratan pidana. “Mari kita jalankan amanah ini dengan baik, sesuai aturan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya, sebelum menutup acara tersebut.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.***.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊