Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai kembali melakukan penangakapan terhadap pelaku pencuri sepeda motor pada Minggu (03/12/2023) sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Pasar Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan itu berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor.reg:Dumas/109/Xl/2023/RES.Manggarai/Polda NTT dari korban a/n Antonio Gonsales, laki-laki 17 tahun (Pelajar) alamat Purang, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan pintu gerbang sekolah SMK Sadar Wisata Ruteng, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut berinisial G S, Laki-laki 18 tahun (Pelajar) alamat Bawe, Desa Lencur, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Supra Fit Warna Hitam. No Pol. EB 2177 GI. No rangka.MH1HB42186KO65583.No.mesin: HB42E1073549.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini melalui via WhatsAp pada Minggu (03/12/2023) pukul 17.19 wita menjelaskan bahwa, berdasarkan pengaduan (Dumas) dari korban, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan tentang adanya hilangnya sepeda motor korban pada hari Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita, yang mana pada saat itu korban memarkir sepeda motor tersebut di depan pintu gerbang sekolah SMK Sadar Wisata Ruteng, dan korban sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Setelah jam pulang Sekolah korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban langsung membuat pengaduan ke Polres Manggarai.
“Setelah di lakukan penyelidikan tepatnya pada Minggu (03/12/2023) sekitar pukul 14.00 wita, di dapati informasi dari pemilik sepeda motor yang menandai sepeda motor tersebut sedang parkir di salah satu Toko Pakaian di Pasar Puni, sehingga korban menghubungi Unit Jatanras untuk mengecek sepeda motor tersebut, yang mana pelaku sudah membongkar semua bodi motor tersebut”, jelas Budiarsa
Setelah di cek oleh Unit Jatanras lanjut Budiarsa, bahwa benar sepeda motor yang di kuasai oleh pelaku adalah motor milik korban, setelah di introgasi, pelaku mengakui bahwa pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara di starter, setelah motor dalam keadaan hidup lalu pelaku membawa motor tersebut ke kost pelaku, dan pelaku langsung membongkar sayap dan bodi motor tersebut agar tidak di kenali korban, lalu pelaku menyembunyikan motor tersebut di kos pelaku di Waso Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Atas kejadian tersebut, Unit Jatanras mengamankan pelaku dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polres Manggarai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku”, tutup IPDA I Made Budiarsa, Kasi Humas Polres Manggarai
Penulis : Dody Pan
0 Comments